Bisnis.com, JAKARTA - Pemasangan partisi plastik antara mitra pengemudi ojek online (ojol) dengan penumpang pada fitur aplikasi Grabbike dilakukan secara bertahap, sehingga tidak seluruh armada mitra Grabbike sudah menggunakan partisi tersebut.
Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan sejak Senin (8/6/2020) Grab sudah siap beroperasi dengan enam protokol Grab Protect termasuk partisi plastik antara pengemudi dan penumpang.
"Sebagai informasi, pemasangan partisi berjalan terus ya. Dalam beberapa minggu kedepan, kami juga akan menyiapkan partisi plastik dan menyediakan peralatan kebersihan ini kepada lebih dari 8.000 kendaraan GrabBike," jelasnya kepada Bisnis.com, Senin (8/6/2020).
Dia telah membentuk armada GrabCar Protect dan GrabBike Protect yang dilengkapi dengan partisi plastik sebagai pemisah untuk meminimalisir kontak antara penumpang dan mitra pengemudi.
Pihaknya memang akan memasang partisi plastik dan mendistribusikan lebih dari 10.000 peralatan kebersihan yang terdiri dari hand sanitizer, desinfektan kendaraan, masker wajah untuk mitra pengemudi GrabCar Protect selama sebulan mendatang.
Dalam menyambut new normal ini, mitra pengemudi dan penumpang kami dapat membatalkan pemesanan tanpa denda sebelum perjalanan dimulai jika salah satu pihak tidak menggunakan masker, dengan memilih ‘pengemudi/penumpang tidak memakai masker (driver/passengers did not wear a mask)’ sebagai alasan pembatalan. Dengan alasan tersebut, kami tidak akan memberikan denda kepada salah satu pihak yang melaporkan.
Baca Juga
"GrabBike sudah kembali beroperasi ya dengan catatan utk 66 RW yang saat ini menjadi zona merah Covid-19 di Jakarta, kami tidak melayani pengangkutan penumpang. Nantinya area-area ini akan dipantau dan ketersediaan layanan GrabBike disesuaikan dengan perkembangan terakhir," paparnya.
Dia menegaskan Grab siap untuk mengoperasikan kembali layanan GrabBike dengan menerapkan serangkaian langkah keamanan dan kebersihan GrabProtect yang telah diumumkan. sesuai dengan peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait keringanan dalam peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).