Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan pelonggaran kapasitas maksimum penumpang pesawat yang dapat diangkut atau load factor menjadi 70 persen dari sebelumnya 50 persen disambut positif oleh para pengusaha sektor pariwisata. Namun, langkah itu perlu diperkuat oleh insentif lain.
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, insentif lain tersebut adalah relaksasi biaya pelaksanaan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR). Biaya yang besar untuk menjalani tes disebut Maulana bisa menahan rencana mobilitas masyarakat.
"Mungkin ke depannya isu biaya ini bisa menjadi perhatian pemerintah, seperti memberi relaksasi biaya," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (9/6/2020)
Kendati demikian dia menyambut baik kebijakan pemerintah yang melonggarkan batas maksimum penumpang angkutan udara tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut bisa memicu mobilitas masyarakat yang selama ini terhambat sehingga berimbas pada rendahnya jumlah kunjungan ke destinasi wisata. Dengan relaksasi tersebut, dia berharap masyarakat dapat kembali melakukan perjalanan.
"Kami rasa ini terobosan dan bisa memicu mobilitas. Kebijakan ini pun membantu maskapai yang mungkin terkendala biaya jika hanya mengangkut 50 persen kapasitas," kata Maulana.
Baca Juga
Di sisi lain, Maulana mengaku belum bisa memperkirakan dampak dari kebijakan ini terhadap okupansi hotel dan kunjungan restoran di destinasi wisata. Menurutnya, efek positif dari batas maksimum penumpang pesawat hanya akan dirasakan jika disertai dengan biaya tes kesehatan yang terjangkau.