Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Protokol New Normal Program Tol Laut

Kementerian Perhubungan memastikan arus pengiriman barang dalam program Tol Laut tetap berjalan dengan protokol new normal di tengah kondisi Pandemi Covid 19.
Kapal Motor Dobonsolo memasuki Pelabuhan Makassar, Kamis (7/9)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Kapal Motor Dobonsolo memasuki Pelabuhan Makassar, Kamis (7/9)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan arus pengiriman barang dalam program Tol Laut tetap berjalan dengan protokol new normal di tengah kondisi Pandemi Covid 19.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Capt. Wisnu Handoko mengatakan program Tol Laut merupakan moda transportasi yang diandalkan untuk membuka isolasi dan menekan disparitas harga. Adapun, usai 8 Juni 2020, masyarakat akan memasuki era baru yang disebut new normal atau kenormalan baru.

"Dari sisi angkutan laut saat ini yang tengah kita lakukan adalah tetap mendistribusikan logistik dan mencoba menggerakkan perekonomian rakyat, tentunya dengan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Ekonomi harus bergerak dan perusahaan dapat tetap bisa menjalankan bisnis sehingga dan untuk ini pemerintah harus tetap memfasilitasinya," kata Wisnu dalam siaran pers, Kamis (4/6/2020).

Dia menambahkan dalam protokol new normal telah dipersiapkan sejumlah mekanisme yang diharapkan dapat memperlancar proses pengiriman barang melalui jalur laut dengan mengoptimalkan Tol Laut. Perangkat yang akan dioptimalkan adalah Logistic Communication System (LCS).

Pihaknya menjelaskan pada informasi muatan dan ruang kapal ini pihaknya akan memfasilitasi proses bisnis pemesanan, pengiriman kontainer, transparansi standarisasi biaya logistik dan disparitas harga bahan pokok penting (bapokting).

Menurutnya, peran LCS tidak hanya menghilangkan kontak fisik, tetapi juga bisa merangsang persaingan sehat karena pelaku usaha bakal saling memantau harga yang diterapkan masing-masing. Para pelaku bisnis wajib mengunggah biaya jasa mereka masing-masing.

Kementerian juga akan lebih mempeketat data muatan dengan LCS sehingga akan menghilangkan penyimpangan Standard Operating and Procedure (SOP) atau mekanisme penyelenggaraan program Tol Laut. Oleh karena itu, implementasi pelaksanaan SOP pengiriman barang akan diperketat dengan meregistrasi sesuai KTP dan NPWP.

Wisnu menjelaskan untuk kapal barang dan kapal angkutan laut khusus tetap diizinkan beroperasi dengan melaksanakan ketentuan mengenai Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dan Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang. Namun, dalam pengoperasian transportasi laut yang diizinkan melayani kepentingan orang/kegiatan tertentu tersebut akan dilakukan  pengendalian dan pengawasan secara lebih ketat. 

Pihaknya mengatakan kedepan akan dibentuk Tim  Gabungan yang terdiri dari Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, Operator Terminal dan instansi terkait lainnya, yang dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).

"Tim Gabungan yang dibentuk nanti akan melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta pencatatan dan  pelaporan pengecualian kapal penumpang  yang masih beroperasi dan kegiatan  bongkar muat kapal barang serta melaporkan perkembangannya melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI)," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper