Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mengikutsertakan operator kapal BUMN yaitu PT Pelni dan para operator swasta lainnya berkaitan dengan penyediaan tiket angkutan laut. Hal itu dilakukan untuk menegakan aturan protokol Covid-19 dan mengantisipasi pemberlakukan normal baru atau new normal.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Capt. Wisnu Handoko menekankan penumpang harus melengkapi syarat-syarat seperti harus adanya surat kesehatan bebas Covid-19 dari hasil rapid test, tes PCR dan syarat lain yang telah ditetapkan ketika penumpang akan naik kapal.
“Prinsip utamanya adalah pengaturan transportasi laut dengan tetap menyesuaikan peradaban hidup yang baru yaitu dengan mengatur secara ketat protokol kesehatan Covid-19 dengan memberikan pengawasan secara optimal pada tempat-tempat yang rentan berkumpulnya orang termasuk pada sektor angkutan laut,” kata Wisnu, Kamis (28/5/2020).
Wisnu menegaskan bahwa calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan sesuai protokol Covid-19, maka tidak akan dilayani atau diberikan izin untuk naik ke kapal.
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar Rahmatullah saat mendampingi Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut mengatakan bahwa selama ini di Pelabuhan Makassar telah terbentuk dan aktif bertugas Satgas Terpadu Covid-19 Transportasi Laut di Provinsi Sulawesi Selatan.
Satgas Terpadu ini bertugas untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penegakkan hukum bagi perjalanan orang yang menggunakan transportasi laut melalui Pelabuhan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga
“Intinya Pelabuhan Makassar dan semua pelabuhan di Provinsi Sulawesi Selatan siap mendukung apabila kebijakan pemerintah terkait penerapan new normal yang rencananya dimulai pada 7 Juni 2020," ujarnya.
Dia menuturkan, semua pelabuhan di Sulawesi Selatan telah menyiapkan pengawasan dan pengendalian sesuai protokol Covid-19 termasuk pengawasan dalam penjualan tiket oleh operator kapal maksimal 50 persen dari kapasitas kapal agar physical distancing bisa diterapkan.