Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Tambahan Insentif, Ini Pilihan untuk Perusahaan KITE

Adanya dua klausul ini adalah untuk memberikan persamaan perlakuan antarpengusaha KITE.
Foto aerial pelabuhan peti kemas Koja di Jakarta. (25/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial pelabuhan peti kemas Koja di Jakarta. (25/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Fasilitas baru yang diberikan pemerintah kepada perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) membuka opsi lebih banyak kepada perusahaan. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/2020 Pasal 5, tertulis bahwa fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean hanya bisa diberikan apabila perusahaan KITE mengekspor 100 persen hasil produksinya.

Semula, pemasukan barang dari dalam negeri untuk diolah dengan tujuan ekspor dipungut PPN dan PPnBM.

Perusahaan KITE wajib melakukan eskpor atas hasil olah, rakit, dan pasang dari barang yang tidak dipungut PPN dan PPnBM nya paling lambat 12 bulan sejak dilakukan pemasukan barang.

Batas waktu ekspor dapat diberikan perpanjangan 12 bulan bila ada penundaan eskpor dari pembeli, ada pembatalan eskpor atau penggantian pembeli, atau terjadi kondisi kahar.

Terhadap pemasukan barang yang tidak dilakukan penyelesaian dengan cara diolah, dirakit, atau dipasang untuk diekspor, maka perusahaan KITE tersebut wajib membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut.

Di sisi lain, dalam Pasal 8 diatur bahwa perusahaan KITE dapat menjual hasil produksinya ke dalam negeri hingga 50 persen dari realisasi nilai ekspor tahun sebelumnya, meningkat dari ketentuan normalnya yang sebesar 25 persen dari realisasi nilai ekspor tahun sebelumnya.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan adanya dua klausul ini adalah untuk memberikan persamaan perlakuan antarpengusaha KITE.

"Ini untuk memberikan persamaan perlakuan terhadap pengusaha yang tidak mendapatkan fasilitas sejenis dan produknya dijual di dalam negeri," kata Syarif, Kamis (16/4/2020).

Artinya, bila perusahaan KITE memutuskan untuk menjual produknya ke luar negeri, maka perusahaan tersebut bisa mendapatkan fasilitas PPN. Sedangkan bila perusahaan KITE menjual produknya ke dalam negeri, maka batasannya ditingkatkan dari 25 persen menjadi 50 persen dari nilai ekspor tahun sebelumnya.

Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet menilai pilihan untuk menjual hasil produksi ke dalam negeri bakal lebih menarik bagi perusahaan KITE ketimbang menjual ke luar negeri. "Hal ini tentu kabar positif bagi perusahaan yang menjual produknya di Indonesia," kata Yusuf, Kamis (16/4/2020).

Menurut Yusuf, hal ini didorong oleh prospek ekonomi Indonesia masih cenderung lebih baik dibandingkan dengan negara lain. Baru-baru ini, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih mampu mencapai 0,5 persen, lebih baik dibandingkan negara-negara lain yang diramalkan bakal terkontraksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper