Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Covid-19 Ganggu Cashflow, Pembayaran Cukai Bisa Ditunda Hingga 90 Hari

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/2020, pemerintah memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran cukai selama 90 hari. 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan paparan dalam konferensi pers terkait ketentuan impor barang kiriman di Jakarta, Senin (17/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan paparan dalam konferensi pers terkait ketentuan impor barang kiriman di Jakarta, Senin (17/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka menjaga keberlangsungan industri, pemerintah memberikan relaksasi pembayaran cukai.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/2020, pemerintah memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran cukai selama 90 hari. 

Penundaan ini berlaku untuk pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pada 9 April hingga 9 Juli 2020. Dalam ketentuan normalnya, penundaan pembayaran cukai hanya dimungkinkan selama 2 bulan.

Kebijakan ini digulirkan mengingat adanya ganggung logistik barang kena cukai (BKC) di pasaran akibat wabah Covid-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan relaksasi ini bisa membantu cashflow perushaan di tengah wabah.

"Keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi PHK," kata Syarif, Kamis (16/4/2020).

Bea Cukai berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam/7 hari dan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan peredaran barang ilegal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper