Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka menjaga keberlangsungan industri, pemerintah memberikan relaksasi pembayaran cukai.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/2020, pemerintah memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran cukai selama 90 hari.
Penundaan ini berlaku untuk pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pada 9 April hingga 9 Juli 2020. Dalam ketentuan normalnya, penundaan pembayaran cukai hanya dimungkinkan selama 2 bulan.
Kebijakan ini digulirkan mengingat adanya ganggung logistik barang kena cukai (BKC) di pasaran akibat wabah Covid-19.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan relaksasi ini bisa membantu cashflow perushaan di tengah wabah.
"Keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi PHK," kata Syarif, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga
Bea Cukai berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam/7 hari dan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan peredaran barang ilegal.