Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat total cukai etil alkohol (EA) yang dibebaskan untuk pembuatan hand sanitizer, disinfektan, dan produk sejenis per 11 April 2020 mencapai Rp936,12 miliar.
Seperti diketahui, cukai atas EA dibebaskan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-04/BC/2020 yang berlaku sejak 17 Maret lalu.
Secara total, EA yang dibebaskan dari cukai mencapai -46,8 juta liter dengan EA yang dibebaskan untuk pembuatan hand sanitizer secara komersial mencapai 46,57 juta liter, sedangkan untuk non komersial mencapai 233.090 liter.
Dari total pembebasan mencapai 46,57 liter tersebut, produsen hand sanitizer komersial telah merealiasikan 7,39 juta liter atau 15,87% dari kuota pembebasan cukai EA yang diberikan.
Dengan ini, realiasi pembebasan cukai EA untuk produksi hand sanitizer secara komersial mencapai Rp148,82 miliar per 31 Maret 2020.
Dari total pembebasan cukai EA untuk produksi hand sanitizer secara nonkomersial mencapai 233.090 liter, produsen nonkomersial ini telah merealisasikan 51.200 liter atau 21,97% dari kuota pembebasan cukai EA yang diberikan.
Baca Juga
Dengan ini, realisasi pembebasan cukai EA untuk produksi nonkomersial mencapai Rp1,02 miliar per 31 Maret 2020.
Fasilitas pembebasan cukai EA ini sendiri dimanfaatkan oleh 88 perusahaan aktif untuk produksi hand sanitizer secara komersial dan 39 entitas untuk produksi nonkomersial.