Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Beri Insentif Ekspor Impor Barang Curah di Tengah Pandemi

Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 26/PMK.04/2020.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com. JAKARTA -- Direktorat Bea dan Cukai mempermudah prosedur ekspor-impor untuk membantu pelaku usaha dan masyarakat di tengah merebaknya wabah virus corona (COVID-19).

Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 26/PMK.04/2020 tentang perlakuan kepabeanan terhadap selisih berat dan/atau volume barang impor curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan karakteristik alami barang dalam bentuk curah senantiasa mengalami pemuaian atau penyusutan sehingga seringkali terjadi selisih berat dan/atau volume antara yang disampaikan di pemberitahuan pabean dengan hasil pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai

“Hal ini menyebabkan adanya perbedaan perlakuan kepabeanan atas selisih berat barang curah,” katanya dalam rilis resmi, Jumat (10/4/2020).

Dia menambahkan kebijakan tersebut merupakan masukan dari asosiasi dan industri yang proses bisnisnya terkait dengan barang dalam bentuk curah.

Heru menjelaskan peraturan ini mengatur perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume terhadap barang impor atau ekspor dalam bentuk curah, seperti gandum, makanan ternak, gula, minyak dan barang lainnya yang berwujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, maupun butiran.

Perlakuan kepabeanan ini dapat diberikan kepada importir dan eksportir apabila terdapat selisih pada saat pembongkaran barang impor, pemeriksaan fisik, atau audit kepabeanan dan kesalahan yang terjadi di luar kemampuan pengangkut yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau karena perbedaan metode pengukuran.

"Selisih yang diberikan tidak melebihi 0,50 persen dari total berat atau volume barang impor serta ekspor curah," ungkapnya.

Heru berharap dengan adanya insentif tersebut industri manufaktur di bidang petrokimia, migas, CPO, pupuk, pemintalan, pangan, dan industri lainnya yang mengimpor bahan bakunya ataupun mengekspor hasil produksinya dalam bentuk curah bisa melaksanakan proses bisnis dengan lebih efektif dan efisien.

Selain itu, aturan tersebut juga akan memberikan kepastian hukum terkait penanganan selisih berat dan/atau volume barang impor-ekspor dalam bentuk curah dari sisi kepabeanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper