Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah! Ekspor dari Kawasan KITE Naik 14 Kali Lipat

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa nilai ekspor KITE naik 4 kali lipat dalam beberapa tahun terakhir.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani melayani pertanyaan wartawan setelah acara pemusnahan barang bukti dan barang milik negara (BMN) ilegal yang dilakukan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/ Wibi Pangestu Pratama
Dirjen Bea dan Cukai Askolani melayani pertanyaan wartawan setelah acara pemusnahan barang bukti dan barang milik negara (BMN) ilegal yang dilakukan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/ Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA — Nilai ekspor dari wilayah penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor atau KITE tercatat naik 14 kali lipat dalam empat tahun terakhir.

Fasilitas itu dinilai optimal untuk mendukung pengusaha untuk meningkatkan ekspor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa nilai ekspor KITE pada 2017 baru senilai US$3,11 juta.

Sementara itu, pada penghujung 2021 ekspor yang terealisasi telah mencapai US$43,69 juta, atau terdapat kenaikan 14 kali lipat dalam empat tahun terakhir.

"Ini meningkat berkali-kali lipat dari dukungan di wilayah tersebut [melalui fasilitas KITE]," ujar Askolani dalam gelaran media briefing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamis (2/6/2022).

Fasilitas KITE berlaku untuk impor barang dan bahan yang akan diolah, dirakit, atau dipasang untuk tujuan ekspor. Insentif yang disediakan berupa pembebasan bea masuk, serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) impor yang tidak dipungut.

Terdapat pula fasilitas KITE Pengembalian, yakni bea masuk yang dibayar terlebih dahulu kemudian dikembalikan (drawback) oleh pemerintah.

Askolani menyebut bahwa pemberian fasilitas bea dan cukai dapat mendukung pulihnya aktivitas usaha dan manufaktur, sehingga dapat turut mendorong perekonomian masyarakat.

Terlebih, setelah pandemi Covid-19 dunia usaha perlu tumbuh agar dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja.

"Perusahaan yang mendapatkan fasilitas bisa menyerap tenaga kerja yang sangat masif, dan dengan mereka mendapatkan income akan berdampak terhadap pengurangan kemiskinan," kata Askolani.

Pemerintah mencatat bahwa hingga 2021 terdapat 107 perusahaan yang memanfaatkan insentif KITE usaha kecil dan menengah (UKM), 262 perusahaan memanfaatkan KITE pembebasan, 142 perusahaan memanfaatkan KITE pengembalian, dan 1.378 perusahaan yang berada di kawasan berikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper