Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSN Tetap Lanjut Ikuti Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19

KPPIP menegaskan bahwa sampai dengan saat ini belum ada kebijakan untuk mengurangi proyek stretegis nasional.
Suasana di Bendungan Rajui, Aceh, Sabtu (22/2/2020). Bendungan yang berlokasi di Kabupaten Pidie yang telah diselesaikan pembangunannya pada 2016. Kementerian PUPR menargetkan delapan bendungan yang menjadi program strategis nasional dapat rampung pada 2020./Bisnis-Agne Yasa.
Suasana di Bendungan Rajui, Aceh, Sabtu (22/2/2020). Bendungan yang berlokasi di Kabupaten Pidie yang telah diselesaikan pembangunannya pada 2016. Kementerian PUPR menargetkan delapan bendungan yang menjadi program strategis nasional dapat rampung pada 2020./Bisnis-Agne Yasa.

Bisnis.com, JAKARTA — Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas memastikan kelanjutan proyek strategis nasional di tengah pandemi Covid-19.

Sekretaris Pelaksana KPPIP Bastary Pandji Indra mengatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ada kebijakan untuk mengurangi proyek stretegis nasional (PSN).

"Pelaksanaan PSN tetap berjalan dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (9/4/2020).

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pengerjaan proyek tetap diperbolehkan dengan catatan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Hal ini telah tertuang dalan Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/2020.

Basuki juga menyampaikan bahwa realokasi Rp24,53 triliun dari daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2020 tidak menyentuh kegiatan prioritas seperti proyek lima kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN), dan pekan olahraga nasional (PON).

"Alhamdullilah realokasi anggaran Rp24,53 triliun tadi, kami belum menyentuh anggaran PSN," katanya, Selasa (7/4/2020).

Daftar PSN pertama kali ditetapkan melalui Perpres No. 3/2016 meliputi 225 proyek dan 1 program, lalu direvisi pada 2017 melalui Perpres No. 58/2017 hingga meliputi 245 proyek dan 2 program, dan terakhir direvisi kembali pada 2018 melalui Perpres No. 56/2018 hingga meliputi 223 proyek dan 3 program.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper