Bisnis.com, JAKARTA - Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menerima 71 usulan pembangunan infrastruktur yang diusulkan menjadi proyek strategis nasional (PSN).
Sekretaris Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) , Bastary Pandji Indra menyampaikan bahwa Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan pengembangan Wilayah Kemenko Bidang Perekonomian melalui KPPIP sedang melakukan seleksi pembangunan infrastruktur PSN dari berbagai pihak.
“Saat ini sudah ada 71 usulan pembangunan infrstruktur yang diusulkan menjadi PSN dan lima diantaranya adalah infrastruktur bidang air minum atau SPAM,” katanya seperti dikutip Bisnis dari laman resmi BPPSPAM, Minggu (1/3/2020).
Bastary berharap dengan dilaksanakannya Workshop Penyiapan Proyek yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Bidang Perekonomian, dapat memilah secara cepat proyek yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan memenuhi syarat atau kriteria untuk menjadi PSN.
Kepala Sekretariat BPPSPAM Andreas Wibowo mengatakan bahwa setiap proyek infrastruktur publik harus layak secara ekonomi, terlepas apakah proyek tersebut dibiayai oleh pemerintah melalui pengadaan barang atau jasa konvensional atau melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
"Sebuah proyek dapat di KPBU kan apabila layak secara ekonomi dan layak secara finansial. Apabila proyek tersebut layak secara ekonomi namun kelayakan finansialnya rendah maka proyek tersebut dapat di KPBU-kan," katanya.
Baca Juga
Menurutnya, beberapa kesalahan yang sering dilakukan dalam melakukan analisis ekonomi yaitu kesalahan dalam menentukan tingkat diskonto yang tepat, kekurangcermatan dalam mengasumsikan debt-to-equity ratio (DER), dan ketidakkonsisten arus kas nominal dan riil.
Selain itu, ketidaktepatan timing arus kas, ketidakcermatan penghitungan interest during construction, pengabaian perkiraan harga, dan ketidakakuratan estimasi pendapatan dan biaya juga membuat proyek tidak layak secara ekonomi.
Sementara itu, Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Kerjasama BPPSPAM, Oscar Siagian menyampaikan bahwa tujuan dilakukan penyiapan dokumen prastudi kelayakan (pre-feasibility study) dalam proyek infrastruktur menjadi penting.
Tujuannya adalah untuk memastikan sebuah proyek telah layak secara teknis, ekonomis maupun finansial, dan tidak memiliki risiko ataupun dampak negatif sosial dan lingkungan yang besar untuk dibangun.
"Dalam hal pembangunan infrastruktur dilakukan dengan skema KPBU, dokumen prastudi kelayakan dibutuhkan pemerintah untuk menyusun dokumen penawaran proyek dan menghitung kebutuhan atas dukungan fiskal yang akan diberikan pemerintah," ujarnya.