Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol mengungkapkan telah menyiapkan skenario terkait berbagai kemungkinan termasuk karantina wilayah dan pelarangan mudik.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan pihaknya siap menjalankan arahan dari pemerintah terkait kebijakan karantina wilayah maupun pelarangan mudik terkait pandemi Covid-19.
"Kami mengikuti arahan Presiden, tapi beberapa skenario pengurangan atau pelarangan penggunaan jalan tol, dengan pengecualian kendaraan logistik, sudah kami siapkan. Begitu kami mendapat keputusan kebijakan umum dari pemerintah, kami siap menjalankan," ujar Danang kepada Bisnis, Selasa (30/3/2020).
Sementara itu, dalam keterangan resminya yang dipublikasikan secara virtual, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan untuk larangan mudik nantinya belum tentu akan ada penutupan akses jalan.
Pasalnya, walaupun pergerakan orang dibatasi, pergerakan barang tetap tidak boleh terganggu termasuk untuk aktivitas logistik dan pergerakan ambulance.
"Kami nanti akan sarankan supaya yang penting semua bisa lancar, tapi social distancing jalan, orang yang tidak kerja juga masih bisa hidup dengan bantuan pemerintah," katanya.
Baca Juga
Luhut juga menyebut pihaknya tidak menduga dinamika terkait Covid-19 ini bergerak sangat cepat, seperti mulai mudiknya sejumlah warga pekerja informal sebelum waktu mudik pada umumnya.
Menurutnya, kebijakan pelarangan mudik akan berbeda setiap daerahnya termasuk kondisi di daerah tersebut. Hal ini karena terdapat daerah yang memang belum terjamah virus corona.
"Namun, Jakarta ini epicentrum ya, kemarin kami lihat 2 pekan kerja dari rumah atau lebih dampaknya itu lumayan menghentikan penyebaran lebih besar lagi," ujarnya.
Adapun, terkait karantina wilayah, Luhut mengatakan tidak mengenal istilah lockdown. Dia mengatakan intinya Presiden Joko Widodo menginginkan dampak kepada rakyat bisa seminimal mungkin dalam kondisi seperti ini.
Terkini, Presiden Jokowi telah menandatangani sejumlah peraturan terkait penanganan Covid-19. Aturan yang dimaksud antara lain adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.