Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menilai saat ini pelaku usaha menginginkan persoalan virus corona atau Covid-19 segera tuntas dibandingkan mengkalkulasi untung-rugi yang terdampak bagi tiap sektornya.
Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan jika semakin cepat Covid-19 dituntaskan maka semkain baik pula bagi industri.
Pasalnya, semakin lama ketidakpastian berlangsung maka akan semakin tidak efektif pula kegiatan dunia usaha. Dia mencontohkan seperti China yang melakukan penangangan dengan cepat akhirnya kini sudah dapat memulai produksinya.
"Di sini saya harap tidak sampai tutup pabrik, efek sudah terasa dari sekarang ketika work from home diberlakukan mau tidak mau pabrikan pasti menurunkan intensitas produksinya," katanya, Selasa (17/3/2020).
Andry mengatakan jika melihat perkembangan perlambatan ekonomi awal tahun ini maka tidak ada pihak yang mampu memberi optimisme yang baik pada keseluruhan industri.
Pasalnya, apabila virus corona masih berlanjut mewabah pada kuartal II/2020 mendatang, maka dipastikan akan ada pos efisiensi yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga
Sementara itu, Kementerian Perindustrian memastikan terus mendorong gairah pelaku industri di dalam negeri agar tetap berproduksi guna memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.
Langkah strategis yang telah dilakukan antara lain adalah menjaga ketersediaan bahan baku, meskipun di tengah kondisi tekanan ekonomi global sampai dampak terhadap pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono, bahwa bahan baku yang berasal dari China sudah kembali masuk ke Indonesia, meski jumlahnya belum maksimal.
Menurutnya, sebagian sudah masuk ke dalam negeri, seperti tekstil, logam, dan permesinan meski dalam jumlah terbatas, angkanya pun bervariasi mulai 20 persen-40 persen pada setiap kebutuhan bahan baku.
"Guna mempermudah prosedur impor, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus bagi sektor industri manufaktur di tanah air. Misalnya, mempermudah prosedur untuk bahan baku yang berasal dari China," katanya melalui siaran pers, Selasa (3/17/2020).
Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) Impor. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor ini diberikan kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Wajib Pajak KITE IKM.
Relaksasi tersebut berlaku selama enam bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost atau biaya sehubungan perubahan negara asal impor.