Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akibat Corona, Layanan Izin Investasi Offline Disetop Sementara hingga 31 Maret

BKPM akan menghentikan pelayanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka (offline) mulai besok, 17 hingga 31 Maret 2020. Keputusan ini didorong oleh kondisi jumlah penularan virus Covid-19 yang semakin tinggi.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Layanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM ditutup sementara guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers sore ini di BKPM (16/3/2020) menyampaikan keputusan ini dengan berat hati setelah rapat dengan segenap jajaran pegawai BKPM.

Untuk sementara, BKPM akan menghentikan pelayanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka (offline) mulai besok, 17 hingga 31 Maret 2020. Keputusan ini didorong oleh kondisi jumlah penularan virus Covid-19 yang semakin tinggi.

“Ini semua kita lakukan dalam rangka pemerintah tetap memberikan pelayanan kepada pengusaha dan rakyat tetap jalan. Namun juga mengantisipasi menularnya virus corona. Ini terjadi hanya 2 minggu saja," ungkap Bahlil, Senin (16/3/2020).

Dengan keprihatinan situasi saat ini, Kepala BKPM tetap berharap ekonomi Indonesia tetap berjalan. “Tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), UMKM tetap berjalan, dan pengusaha bisa memanfaatkan insentif yang telah diberikan pemerintah agar usahanya tetap berjalan,” ungkap Bahlil.

BKPM berupaya memaksimalkan pelayanan online kepada pelaku usaha dalam mendukung kebutuhan publik dan pemerintah sehingga aktivitas investasi diharapkan tetap berjalan lancar. Pelaku usaha tetap dapat melakukan konsultasi perihal OSS melalui Layanan Call Center di nomor 0807 100 2576 atau email [email protected].

Dia menambahkan jika pelaku usaha tetap ingin menyampaikan dokumen permohonan perizinan berusaha yang bersifat manual (offline) dapat dilakukan dengan mengirimkan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan melalui pos yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Jl. Gatot Subroto No. 44 Jakarta 12190.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper