Bisnis.com, JAKARTA - Beleid terbaru mengenai fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) yakni PP No. 12/2020 berikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam hal izin lokasi.
Melalui PP tersebut, pelaku usaha di KEK bisa mendapatkan izin lokasi melalui OSS tanpa melalui pemenuhan komitmen. Fasilitas seperti ini tidak muncul dalam beleid sebelumnya yakni PP No. 96/2015.
Lebih lanjut, pelaku usaha juga tidak diwajibkan untuk memiliki izin lingkungan ataupun izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun, pelaku usaha yang dibebaskan dari izin lingkungan ini masih diwajibkan untuk menyusun rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL) berdasarkan RKL-RPL KEK dan disetujui oleh badan usaha penyelenggara KEK.
Terkait dengan IMB, pembebasan syarat IMB baru bisa diberlakukan apabila badan usaha penyelenggara KEK telah memiliki pedoman bangunan.
Dalam ketentuan sebelumnya, pelaku usaha hanya dibebaskan dari izin gangguan dan pelaku usaha baru dapat melakukan kegiatan konstruksi apabila sudah memiliki izin lingkungan dan IMB.
Baca Juga
Usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan dalam KEK dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal. Usaha ini wajib menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Pada KEK sebelumnya juga diterapkan perizinan dan nonperizinan yang tidak membahayakan lingkungan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan atau checklist. Checklist ditetapkan oleh menteri, gubernur, dan bupati dan wali kota sesuai kewenangannya dan didelegasikan kepada administrator KEK.
Perizinan dan nonperizinan yang diberikan dalam bentuk checklist paling kurang adalah untuk IMB dan persetujuan rencana teknis bangunan gedung. Checklist memuat daftar persyaratan teknis yang harus dipenuhi secara mandiri dan komitmen pemohon perizinan dan nonperizinan untuk pemenuhan persyaratan teknis.