Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Metropolitan Kentjana Maksimalkan Pendapatan Berulang

PT Metropolitan Kentjana Tbk., akan mengupayakan pendapatan berulang sebagai salah satu upaya perusahaan menyesuaikan diri terhadap peraturan baru di sektor properti.
Sejumlah gedung bertingkat di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Sejumlah gedung bertingkat di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - PT Metropolitan Kentjana Tbk., memanfaatkan pendapatan berulang (recurring income) sebagai upaya menghadapi implementasi aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 72 mengenai Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.

Vice President Director Metropolitan Kentjana Tbk., Jeffry S. Tanudjaja mengaku bahwa sejauh ini aturan baru ini memang belum terlalu berdampak signifikan pada perusahaan berkode saham MKPI itu.

"Kalau bagi MKPI saat ini belum banyak pengaruhnya, karena saat ini apartemen yang dijual kami kondisinya sudah selesai bangun 100 persen, jadi apabila terjual bisa langsung serah terima dan diakui sebagai pendapatan," kata dia pada Bisnis, Senin (9/3/2020).

Berbeda dengan sebelumnya, aturan yang diberlakukan sejak awal tahun ini memang mengharuskan suatu proyek dapat dibukukan menjadi pendapatan apabila telah dilakukan serah terima.

Adapun laporan keuangan untuk aturan baru PSAK 72 ini akan mulai dilaporkan para pengembang pada periode 31 Maret mendatang.

Jeffry mengatakan bahwa sebagian pendapatan besar dari MKPI adalah dari penyewaan pekantoran, mal, dan apartemen. Hal itu  dampak PSAK 72 akan lebih terminimalisir lantaran adanya pendapatan berulang.

Terlepas dari itu, dia tak memungkiri jika aturan baru ini kemungkinan besar akan turut memengaruhi sejumlah proyek baru yang disiapkannya ke depan.

"Tapi tetap akan ada produk baru yang untuk dijual juga nantinya, tapi apapun peraturannya tetap kita ikuti," ujar dia.

Director of Investment Banking Mirae Asset Sekuritas Indonesia Mukti Wibowo Kamihadi memandang bahwa pendapatan berulang dinilai cukup menolong bagi laporan keuangan perusahaan properti.

Pendapatan berulang tersebut, imbuh dia, bisa didapatkan dari properti komersial yang sudah ada dan dapat disewakan pada orang lain. Selain itu, mulai mengelola pelayanan secara mandiri.

"Service apartemen misalnya yang biasa dikasih ke pihak ketiga, mungkin bisa dikelola [sendiri]," kata dia.

Menurut dia, pendapatan berulang itu bisa dimanfaatkan sebagai upaya untuk meyakinkan para investor seiring dengan adanya aturan baru ini dan tidak hanya berdasarkan pada basis proyek saja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper