Bisnis.com, JAKARTA - PT Metropolitan Kentjana Tbk., memanfaatkan pendapatan berulang (recurring income) sebagai upaya menghadapi implementasi aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 72 mengenai Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.
Vice President Director Metropolitan Kentjana Tbk., Jeffry S. Tanudjaja mengaku bahwa sejauh ini aturan baru ini memang belum terlalu berdampak signifikan pada perusahaan berkode saham MKPI itu.
"Kalau bagi MKPI saat ini belum banyak pengaruhnya, karena saat ini apartemen yang dijual kami kondisinya sudah selesai bangun 100 persen, jadi apabila terjual bisa langsung serah terima dan diakui sebagai pendapatan," kata dia pada Bisnis, Senin (9/3/2020).
Berbeda dengan sebelumnya, aturan yang diberlakukan sejak awal tahun ini memang mengharuskan suatu proyek dapat dibukukan menjadi pendapatan apabila telah dilakukan serah terima.
Adapun laporan keuangan untuk aturan baru PSAK 72 ini akan mulai dilaporkan para pengembang pada periode 31 Maret mendatang.
Jeffry mengatakan bahwa sebagian pendapatan besar dari MKPI adalah dari penyewaan pekantoran, mal, dan apartemen. Hal itu dampak PSAK 72 akan lebih terminimalisir lantaran adanya pendapatan berulang.
Baca Juga
Terlepas dari itu, dia tak memungkiri jika aturan baru ini kemungkinan besar akan turut memengaruhi sejumlah proyek baru yang disiapkannya ke depan.
"Tapi tetap akan ada produk baru yang untuk dijual juga nantinya, tapi apapun peraturannya tetap kita ikuti," ujar dia.
Director of Investment Banking Mirae Asset Sekuritas Indonesia Mukti Wibowo Kamihadi memandang bahwa pendapatan berulang dinilai cukup menolong bagi laporan keuangan perusahaan properti.
Pendapatan berulang tersebut, imbuh dia, bisa didapatkan dari properti komersial yang sudah ada dan dapat disewakan pada orang lain. Selain itu, mulai mengelola pelayanan secara mandiri.
"Service apartemen misalnya yang biasa dikasih ke pihak ketiga, mungkin bisa dikelola [sendiri]," kata dia.
Menurut dia, pendapatan berulang itu bisa dimanfaatkan sebagai upaya untuk meyakinkan para investor seiring dengan adanya aturan baru ini dan tidak hanya berdasarkan pada basis proyek saja.