Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Strategi Urban Jakarta Propertindo Siasati Risiko Ketentuan Standar Akuntansi

Aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 72 mengenai Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan telah diberlakukan sejak awal tahun. PT Urban Jakarta Propertindo Tbk siap melakukan penyesuaian untuk mengikuti ketentuan itu
Direktur Pengembangan Bisnis PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN) Tri Rachman Batara (kiri) didampingi Corporate Secretary Staff  Shinta T. Sutrisno memberikan penjelasan usai RUPST/RUPSLB di Jakarta, Jumat (5/3/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Direktur Pengembangan Bisnis PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN) Tri Rachman Batara (kiri) didampingi Corporate Secretary Staff Shinta T. Sutrisno memberikan penjelasan usai RUPST/RUPSLB di Jakarta, Jumat (5/3/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Urban Jakarta Propertindo Tbk. menyiapkan strategi khusus dalam menghadapi implementasi aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 72 mengenai Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.

Aturan yang diberlakukan sejak awal tahun ini mengharuskan suatu proyek dapat dibukukan menjadi pendapatan apabila telah dilakukan serah terima. Sebelumnya, sejumlah pengembang khususnya perusahaan terbuka keberatan atas penerapan baru ini.

Sekretaris Perusahaan Urban Jakarta Propertindo Tri Rachman Batara mengatakan bahwa seperti perusahaan properti lainnya tersebut, penerapan PSAK 72 diakuinya memang memberikan dampak cukup signifikan kepada perseroan terutama proyek high rise.

Menurut dia, aturan ini berbeda dengan sebelumnya, PSAK 44, yang menganut pengakuan pendapatan dalam laporan laba rugi atas penjualan seperti apartemen dengan metode persentase penyelesaian (persentage of completion method).

Namun, imbuh dia, bila berdasarkan PSAK 72 metode pencatatan pendapatan atas kontrak dengan pelanggan yang berjangka waktu lebih dari satu tahun akan dapat diakui dalam laporan laba rugi apabila perseroan telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan (performance obligation over time).  

Dia mengatakan jika sesuai progres pembangunan proyek-proyek perusahaan dengan kode saham URBN tersebut maka saat ini diperkirakan belum ada unit yang dapat diserahterimakan lantaran belum selesai pembangunannya hingga akhir Maret 2020 ini.

"Dengan demikian, perseroan tidak akan mencatatkan pendapatan dari penjualan dalam laporan interim Maret 2020," katanya kepada Bisnis, Senin (9/3/2020).

Kendati demikian, Tri menyatakan bahwa pihaknya masih diuntungkan karena URBN memiliki lebih dari satu proyek properti sehingga pihaknya masih mempunyai kesempatan untuk mengelola jadwal pembangunan semua proyek tersebut dengan lebih baik dan sedemikian rupa  agar proyek itu tidak perlu selesai secara bersamaan.

"Dampaknya, sehingga kami akan mendapatkan pendapatan yang terus-menerus sesuai jadwal penyelesaian proyek," tuturnya.

Di sisi lain, imbuh Tri, upaya yang akan dilakukan perusahaan guna memitigasi risiko PSAK 72 adalah memaksimalkan pendapatan berulang (recurring income). Menurut dia, memaskimalkan pendapatan berulang adalah hal yang paling masuk akal dan dinilai penting untuk keberlanjutan perusahaan ke depan.

Saat ini, Tri mengatakan bahwa perseroan telah memiliki semua area komersial termasuk mal di proyek Gateway Park--Jati Cempaka--Bekasi, yang pada saatnya nanti merupakan salah satu andalan pendapatan berulang bagi URBN.

Di samping itu, pihaknya juga tengah mengembangkan usaha-usaha lain yang menganut konsep recurring income, salah satunya untuk memitigasi risiko penerapan PSAK 72.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper