Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memprioritaskan pelarangan kendaraan over dimension dan overload (ODOL) dari jalan tol yang melewati Tanjung Priok hingga arah Bandung.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pelarangan ini mutlak dan tidak akan ada toleransi bagi kendaraan yang melanggar. Pelanggar akan dikeluarkan dari badan jalan tol dan sebagai alternatifnya harus menggunakan jalan nasional.
“Hasil rapat kemarin Pak Menteri merumuskan itu kan, jadi dari Tanjung Priok, kemudian lewat tol, kemudian keluar Cikampek, sampai dengan Bandung itu sudah final tidak boleh lagi [ODOL],” jelasnya, Kamis (5/3/2020).
Sementara untuk pengetatan di Jalan nasional, Budi mengaku masih akan melakukanya secara bertahap dengan batas toleransi maksimal 50 persen dari jumlah muatan untuk komoditas logistik yang telah ditetapkan.
Budi juga menekankan perbedaan antara muatan over dimension dengan over loading. Bagi kendaraan over dimension tidak akan ada toleransi, tetapi untuk kendaraan over loading, masih diberikan toleransi untuk sebanyak enam komoditas diantaranya semen, kaca, baja, keramik, hingga air minum dalam kemasan.
Dia mengharapkan peran kepolisian untuk tegas dalam melakukan penindakan di jalan nasional. Selama ini, Pasal 227 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum pernah dilakukan penyidikan.
Baca Juga
Kebijakan ini, lanjutnya bukanlah regulasi baru dan merupakan penegakkan dari regulasi lama. Sudah terlalu lama terjadi pembiaran bagi ODOL dan kini semua pihak harus berperan tidak hanya pemerintah saja tetapi juga asosiasi logistik, Asosiasi Pemegang Merek (APM) serta karoseri.
Kemenhub menargetkan pada awal Januari 2023 penegakan terhadap truk obesitas sudah tuntas untuk kepentingan keselamatan dan kelangsungan dari pemeliharan jalan yang selama ini merugikan APBN.
Adapun, personel yang telah disiapkan berasal sama dari operator jalan tol sperti Jasa Marga, dan Waskita Karya Toll Road dan berkemungkinan untuk diperkuat dari tim Kemenhub.
Menurutnya, untuk normalisasi kendaraan petugas sudah diperlengkapi dengan alat yang secara langsung mendeteksi kendaraan berdimensi lebih. Kendaraan berdimensi lebih tidak akan lulus uji berkala dengan sendirinya sehingga tidak bisa didaftarkan di kepolisian.
“Kami mendorong kepada operator kendaraan truk atau kepada APM silahkan yang sudah terlanjur dimensi tidak sesuai untuk menormalkan kembali dan kami membantu untuk Sertifikat Registrasi Uji Tipe [SRUT] pada uji kir berikutnya,” jelasnya.