Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Bahas Sanksi Truk ODOL yang Melintas di Jalur Larangan

Kementerian Perhubungan akan melakukan diskusi dengan jajaran terkait untuk membahas teknis penerapan sanksi bagi truk ODOL yang nekat beroperasi di jalur larangan.
 Truk sarat muatan melintas di jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan melintas di jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mulai merumuskan pelarangan truk over dimension over load (ODOL) di dalam tol dari Tanjung Priok hingga Purbaleunyi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan bahwa dia akan melakukan diskusi dengan Kakorlantas Polri, Jasa Marga termasuk Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tentang teknis penerapan sanksi bagi truk obesitas yang melanggar dan melalui jalur larangan tersebut.

“Jadi saya akan melanjutkan diskusi dengan Korlantas, karena dari mereka rumusannya dari Tanjung Priok ke Tol Jakarta-Cikampek sampai ke arah Bandung tidak boleh dilintasi truk ODOL untuk semua komoditas logistik. Nanti akan saya rumuskan teknisnya seperti apa,” jelasnya dalam keterangan Selasa (3/3/2020).

Menurutnya, dengan pembahasan teknis serta tindakan tegas yang dilakukan terhadap truk ODOL ini sekaligus menjawab keraguan beberapa pelaku logistik, terutama keraguan dari asosiasi seperti Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam upaya pemberantasan truk obesitas. Budi juga memastikan bahwa program zero ODOL akan tetap dijalankan pada 2023 nanti dan akan berlaku untuk semua komoditas.

Dalam kesempatan yang sama, ketegasan Kemenhub ini diperkuat dengan pemotongan truk yang melanggar ketentuan dimensi. Truk tersebut sebelumnya secara inisiatif ingin menormalisasi kendaraannya.

“Ini adalah contoh yang baik bagi operator maupun para pemilik truk ODOL lainnya karena memiliki kesadaran yang tinggi. Normalisasi adalah untuk kepentingan pengusaha sendiri, kalau kendaraannya tidak normal, dimensinya berlebih, kerugiannya mereka tidak akan bisa lagi melakukan uji berkala," jelasnya.

Budi mendorong agar pengusaha truk yang sudah terlanjur dimensinya tidak sesuai segera menormalkan kembali truknya dan pemerintah akan bantu pengurusan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) pada saat uji kir berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper