Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Potong Truk ODOL yang Melanggar

Kemenhub tetap tegas melakukan normalisasi truk obesitas atau ODOL untuk kendaraan pengangkut di luar 6 komoditas yang diajukan oleh Kementerian Perindustrian.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tetap tegas melakukan normalisasi truk obesitas atau ODOL untuk kendaraan pengangkut di luar 6 komoditas yang diajukan oleh Kementerian Perindustrian.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan pihaknya tetap tegas melakukan pemotongan truk yang over dimension atau dimensi berlebih. 

Komitmen tersebut dilaksanakan dengan pemotongan dump truck atau truk pengangkut pasir di acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Perhubungan Darat, Kemenhub, Senin (2/3/2020).

"Itu dump truck yang tidak mengangkut enam komoditas [Kemenperin], itu mengangkut tanah," imbuhnya, Senin (2/3/2020).

Sekretaris Jenderal Kemenhub, Djoko Sasono mengatakan penindakan terhadap truk pengangkut tanah itu dilakukan guna mengikuti peraturan perundang-undangan.

"Pemotongan ini dalam rangka membangun optimisme bahwa di jalan kita semakin selamat dan tentunya dengan hasil seperti ini diharapkan juga nanti mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi secara nasional," ujarnya.

Menurutnya, saat ini memang ada perdebatan mengenai angkutan truk obesitas ini, akan tetapi pihaknya memastikan bahwa upaya ini akan memberikan manfaat dan keuntungan yang besar terutama dari sisi keselamatan.

"Tadi kami bersama-sama dengan kawan-kawan operator dan juga dengan pelaku usaha. Kami melakukan kegiatan ini memang ingin jalan menjadi tempat yang sehat, selamat, dan aman bagi penggunanya," paparnya.

Saat ini pengecualian pembertansan truk obesitas dikakukan kepada 5 industri prioritas dari Kemenperin yakni semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan.

Adapun, dua industri lainnya yakni industri bubur kertas (pulp) dan keramik juga dikecualikan dari pemberantasan truk obesitas hingga 1 Januari 2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper