Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Pelabuhan Penyeberangan, Truk ODOL Dinormalisasi Paksa

Kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut.
Ilustrasi Truk. Bisnis/Abdullah Azzam
Ilustrasi Truk. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan melakukan penormalan muatan dan dimensi truk obesitas saat hendak masuk ke pelabuhan penyeberangan khususnya Lintasan Merak-Bakauheni per 1 Mei 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan hal tersebut menguatkan sikap regulator bahwa truk over dimension over load (ODOL) tidak hanya akan dilarang keberadaannya. Namun, akan dilakukan upaya agar ukuran dan dimensinya menjadi normal.

“Kami akan mengembalikan kepada muruah yang sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertibannya belum konsisten,” ujar Dirjen Budi, Selasa (25/2/2020).

Dia berpendapat kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan.

Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut.

Pihaknya meminta kepada pihak ekspedisi untuk tidak memikirkan bisnis saja, tetapi juga aspek keselamatan. Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan membahayakan keselamatan dan juga mengakibatkan kerusakan.

Pada 1 Mei 2020, ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan dilakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan ukuran dan muatannya sesuai ketentuan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper