Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat mengusulkan pemberantasan truk over dimension over load (ODOL) di pelabuhan penyeberangan agar dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dilaksanakan di lintasan Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai perlu adanya peta jalan (road map) yang jelas terhadap pemberantasan truk obesitas.
"Pelabuhan penyeberangan belum semuanya [zero ODOL], masih banyak yang harus dibangun. Contohnya, di Maluku Utara, saya masih menunggu data dari BPTD [Badan Pengelola Transportasi Darat] Maluku Utara," jelasnya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (25/2/2020).
Dia menegaskan penegakan hukum mesti dilaksanakan di seluruh lintasan penyeberangan. Adapun, berdasarkan catatan Bisnis.com terdapat 21 lintasan penyeberangan yang sudah komersil.
Menurutnya, jalan rel harus dimaksimalkan dan arus barang tidak boleh lagi mengandalkan transportasi berbasis jalan. Pasalnya, pemanfaatan jalur rel belum maksimal saat ini.
Di sisi lain, pengunduran pengentasan ODOL dari 2021 menjadi 2023 dinilai sebagai kemunduran, pasalnya jika terjadi kecelakaan akibat ODOL yang cukup fatal, siapakah yang bertanggung jawab.
"Sesuai regulasi, Kemenperin diwajibkan memabuat jembatan timbang di semua kawasan insudtri dan kawasan khusus. Walaupun baru 2023 awal diterapkan, andai ketahuan ada [truk] ODOL harus tetap ditindak, karena membahayakan pengguna jalan yang lain," katanya.
Per 1 Mei 2020, Kementerian Perhubungan tidak hanya akan melarang truk ODOL masuk ke pelabuhan penyeberangan, tetapi akan mengembalikannya sampai ukurannya menjadi normal.