Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menemukan hampir 50 persen hingga 70 persen angkutan berat yang melintas di jalan tol melebihi kapasitas dimensi pabrikan atau over dimension over load (ODOL).
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan langsung melakukan langkah penegakan terkait dengan temuan kendaraan ODOL dengan cara diminta untuk keluar dari gerbang tol terdekat. Selanjutnya, dilakukan penindakan atas pelanggaran oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan arahan Kementerian Perhubungan, sambungnya, fokus penegakan dilakukan di koridor tol yang banyak melintas muatan utama seperti di Jakarta-Cikampek. Selian itu, wilayah lain adalah ruas tol Jakarta-Tangerang-Merak serta ruas tol di wilayah Surabaya arah Pelabuhan hingga wilayah Gresik
"Setiap kali penegakan 50 persen-70 persen kendaraan berat diketahui ODOL. Ini progres baru dikompilasi terus menerus. Angka Januari [tahun ini] belum penuh kami peroleh," jelas Danang, Selasa (11/2/2020).
Dia menjelaskan kampanye bebas ODOL akan direalisasikan dengan upaya penindakan oleh kepolisian. BPJT telah memulainya pada Januari 2020 dan akan dilanjutkan selama satu tahun ini.
Upaya penertiban, lanjutnya, tidak hanya melalui kampanye, tetapi juga melibatkan pemasangan alat pengukuran berat secara bergerak atau weigh in motion. Selain itu, BPJT juga memasang camera analytics secara bertahap disertai keberlanjutan penegakan hukum.
Baca Juga
Menurutnya, jalan tol merupakan bagian kecil dari jalan nasional, tetapi memiliki kualitas tinggi sehingga menjadi tulang punggung menjadi sistem logistik nasional.
Oleh karena itu, dia mengharapkan upaya zero ODOL di jalan tol dapat menjadi contoh pengoperasian aset infrastruktur jalan yang tertib dan bertanggung jawab. Namun, tetap menjamin sistem pergerakan barang yang kompetitif dan pergerakan kendaraan yang efisien.
Danang menyebut sejumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan truk dengan ukuran dan muatan yang melebihi kapasitas menjadi catatan untuk mengurangi fatalitas kecelakaan.
BPJT, tekannya, akan menjaga komitmen atas nota kesepahaman yang telah diteken oleh lima institusi antara lain Korlantas, Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Bina Marga, BPJT dan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI).
"Jadi apa yang kami lakukan diantaranya penegakan batas kecepatan, disiplin pengendaraan, pengaturan batas muatan kendaraan merupakan bagian dari upaya itu," ujarnya.