Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALFI Usul Penindakan ODOL Dilakukan Bertahap

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai pemerintah perlu menjaga keseimbangan ekosistem angkutan barang.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai kebijakan pemerintah menghilangkan truk obesitas atau over dimension and overload (ODOL) dari jalan tol maupun non tol tetap harus dilakukan, tetapi secara bertahap dan berjenjang.

Ketua DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi menjelaskan pemerintah harus bisa mengambil langkah bijak untuk menjaga keseimbangan ekosistem angkutan barang. Terlebih selama ini pelaku industri sudah terbiasa dengan muatan berlebih.

"Keseimbangan ekosistem bagi sektor industri dan perdagangan harus diutamakan dalam penerapan aturan terkait ODOL," ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (30/1/2020).

Dia menilai positif pertimbangan pemerintah dalam kebijakan menghilangkan ODOL, sebagai salah satu penerapan standar laik jalan bagi angkutan barang yang fokus utamanya pada keselamatan, efisiensi biaya perawatan jalan, serta tertib berlalu lintas.

Kendati demikian, nyatanya terjadi ketidaksesuaian di lapangan terhadap standar aturan yang sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya, bahkan sebagian truk ODOL memperoleh izin laik jalan.

Demikian pula sebagian industri manufaktur sebagai pemilik barang yang menjadi pengguna kendaraan angkutan barang telah melakukan investasi modul kemasan atau palet yang ukurannya dihitung sesuai dimensi dan kapasitas angkut kendaraan melebihi batasan standar aturan yang berlaku.

Angkutan yang sudah dihitung ukurannya tersebut, selanjutnya saat ini dikategorikan sebagai ODOL yang sanksinya bisa sampai pidana.

"Mungkin hal ini menjadi latar belakang Kementerian Perindustrian menyampaikan surat kepada Kementerian Perhubungan untuk meninjau kembali tata kelola penerapan dan sanksi terkait kebijakan ODOL," tuturnya.

Menurutnya, stabilitas kegiatan dan struktur biaya produksi pada industri manufaktur dapat terganggu dan gangguan pula terhadap kapasitas pasokan serta daya saing produk.

Di sisi lain, imbuhnya, masih banyak juga kondisi kelas jalan yang belum memenuhi kriteria kelas jalan nasional pada beberapa lokasi pelabuhan, pergudangan, maupun pabrik di beberapa wilayah. Jika mengacu pada penerapan ODOL, jalan tersebut tidak dapat diakses oleh truk obesitas.

Selain itu, Yukki mengeluhkan masih banyak kawasan industri yang tidak memiliki akses jalan antar kawasan atau tidak mampu dilalui kendaraan angkutan barang, sehingga truk harus putar arah dan menambah biaya logistik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper