Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta tidak ada pengecualian pelaksanaan zero overdimension overload (ODOL).
Wakil Ketua Aptrindo Kyatmaja Lookman menuturkan pengecualian-pengecualian yang dilakukan oleh pemerintah akan membingungkan pengusaha dan menimbulkan persaingan tidak sehat.
"Nah, itu dia pengecualian-pengecualian ini membingungkan akhirnya pasti ada yang ditindak dan tidak ditindak. Menyebabkan tidak terjadinya permainan sehat di usaha ini," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (28/1/2020).
Pada pekan lalu, Aptrindo telah melakukan rapat pleno dan menyimpulkan dengan adanya banyak aturan yang menbingungkan dan pengecualian kelima barang yang bahkan tidak barang pokok akan menimbulkan persaingan tidak sehat di antara para pengusaha angkutan.
"Kami minta Kemenhub membenahi sistem penindakan melalui tilang elektronik saja," tuturnya.
Dia menilai penegakan hukum selama ini kurang efektif karena masih dilakukan oleh pihak lain, sehingga terkesan tebang pilih. Sebelumnya, muncul wacana dari Kementerian Perhubungan yang tidak sepenuhnya dapat mengakomodasi permintaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menunda pembebasan angkutan ODOL.
Baca Juga
Kemenhub dan Kemenperin disebut telah sepakat akan memberlakukan pengecualian untuk kendaraan ODOL yang mengangkut 5 industri pengangkut komoditas berikut: semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan hingga maksimal pada 2022. Dalam surat yang dikirimkan oleh Menperin pada 31 Desember yang lalu, tertulis bahwa Kemenperin meminta peninjauan kembali dan penyesuaian waktu kebijakan Zero ODOL hingga 2023-2025.
Dalam perkembangan lain, Kemenhub kembali memproses hukum pelanggar ODOL sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas ODOL. Setelah di Riau, Jawa Barat, dan Jawa Tengah kini dilakukan sidang perkara tindak pidana Over Dimensi hasil penyidikan PPNS di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, Deny Kusdyana, mengatakan dari hasil pengukuran petugas Penguji Kendaraan Bermotor dengan ukuran sertifikat uji tipe (SUT) menunjukkan telah terjadi penambahan atau perpanjangan ukuran kendaraan yang tidak sesuai dengan sertifikat uji tipe yaitu mengubah dimensi panjang rangka kendaraan.
"Putusan yang dijatuhkan Hakim adalah denda kepada masing – masing terdakwa baik pemilik kendaraan dan pemilik bengkel sebesar Rp15 juta, subsider 2 bulan kurungan,” tuturnya.
Deny menyebutkan bahwa kendaraan bak terbuka yang melanggar dimensi ini semula terjaring saat penegakan hukum selama periode Agustus 2019 silam. Perkara Tindak Pidana ini adalah salah satu hasil Penegakan Hukum BPTD Wilayah III Provinsi Sumatera Barat. Penyidikan Tindak Pidana Over Dimensi yang dipimpin oleh Efrimon sebagai ketua tim Gakkum ODOL di Provinsi Sumatera Barat ini berawal dari penegakan hukum yang dilaksanakan BPTD Wilayah III Provinsi Sumatera Barat secara gabungan.