Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia atau Aptrindo mengusulkan tidak ada bentuk pengecualian pelaksanaan zero over dimension over load (ODOL) atau truk obesitas.
Wakil Ketua Aptrindo Kyatmaja Lookman menuturkan pengecualian-pengecualian yang dilakukan oleh pemerintah akan membingungkan pengusaha dan menimbulkan persaingan tidak sehat.
"Akhirnya pasti ada yang ditindak dan tidak ditindak. Menyebabkan tidak terjadinya permainan sehat di usaha ini," kata Kyatmaja kepada Bisnis.com, Selasa (28/1/2020).
Pekan lalu, Aptrindo telah melakukan rapat pleno dan menyimpulkan dengan adanya banyak aturan yang membingungkan dan pengecualian kelima barang, yang bahkan bukan barang pokok, akan menimbulkan persaingan tidak sehat di antara para pengusaha angkutan.
Pihaknya meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membenahi sistem penindakan melalui tilang elektronik. Adapun, penegakan hukum selama ini kurang efektif karena masih dilakukan oleh pihak lain dan berisiko tidak objektif.
Sebelumnya, muncul wacana dari Kemenhub yang tidak sepenuhnya dapat mengakomodasi permintaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menunda pembebasan angkutan ODOL.
Baca Juga
Kedua Kementerian disebut telah bersepakat akan memberlakukan pengecualian untuk kendaraan ODOL yang mengangkut lima industri pengangkut komoditas, antara lain semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan hingga maksimal pada 2022.
Dalam surat yang dikirimkan pada 31 Desember 2019, Kemenperin meminta peninjauan kembali dan penyesuaian waktu kebijakan zero ODOL pada 2023 hingga 2025.
Dalam perkembangan lain, Kemenhub kembali memproses hukum pelanggar ODOL sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas ODOL. Setelah di Riau, Jawa Barat, dan Jawa Tengah kini dilakukan sidang perkara tindak pidana Over Dimensi hasil penyidikan PPNS di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat Deny Kusdyana mengatakan dari hasil pengukuran petugas penguji kendaraan bermotor dengan ukuran Sertifikat Uji Tipe (SUT) menunjukkan telah terjadi penambahan atau perpanjangan ukuran kendaraan yang tidak sesuai, yaitu mengubah dimensi panjang rangka kendaraan.
"Putusan yang dijatuhkan hakim adalah denda kepada masing-masing terdakwa baik pemilik kendaraan maupun pemilik bengkel sebesar Rp15 juta, subsider 2 bulan kurungan,” tuturnya.