Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Ditunda, Kemenhub Tetap Nyatakan Truk ODOL sebagai Tindak Pidana

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan telah disepakati bahwa ODOL adalah sebuah tindak pidana yang harus diberantas.
Truk-truk sarat muatan (ODOL) bebas lalu lalang di jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,9 kilometer tanpa ada perhatian dari petugas./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur 2019
Truk-truk sarat muatan (ODOL) bebas lalu lalang di jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,9 kilometer tanpa ada perhatian dari petugas./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur 2019

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan tetap menegaskan bahwa truk kelebihan kapasitas dan kelebihan muatan merupakan tindakan pidana meskipun ada penundaan zero Over Dimension dan Overloading (ODOL) sesuai permintaan Kementerian Perindustrian.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan telah disepakati bahwa ODOL adalah sebuah tindak pidana yang harus diberantas.

“Beberapa jembatan timbang telah kita lakukan tilang elektroniknya dan sudah ada pendampingan dari swasta sejak 2017. Banyak perbaikan yang sudah dilakukan baik dari segi Sumber Daya Manusia, sistemnya, dan lainnya. Ke depannya akan dibangun Jembatan Timbang Online [JTO], beberapa daerah bahkan sudah ada daerah yang JTO-nya sudah berlaku,” ujarnya, Kamis (23/1/2020).

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Chrysnanda Dwilaksana berpendapat bahwa sistem online harus dibangun untuk memberantas ODOL dan ketertiban berlalu lintas.

Selain itu, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) juga harus diterapkan. Chrysnanda mengatakan bahwa Korlantas Polri sepakat bahwa ODOL itu adalah pidana.

“Terkait ODOL, pengusaha harus dikenakan sanksi, karena ODOL merupakan tindak pidana. Kita sering tidak perduli terhadap keselamatan, maka untuk keselamatan di jalan raya menurut saya safety driving centre harus jadi, e-TLE juga harus diterapkan," paparnya.

Untuk memberantas ODOL secara konsep dan teori, paparnya, sudah sempurna dan sekarang tinggal keberanian dalam memberantas tindakan yang jelas disebut sebagai pelanggaran hukum tersebut.

Selain itu, tak hanya soal ODOL yang dibahas namun juga terkait Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasca Kecelakaan di Pagar Alam dan Subang serta Penanganan Penyelenggaraan Transportasi Online.

Direktur Pengembangan Jaringan Jalan, Direktorat Jenderal Bina Marga KemenPUPR Rachman Arief, menuturkan BPJT sudah turut menyediakan sejumlah weight in motion (WIM) di beberapa titik pintu tol.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya menyadari bahwa terkait ODOL perlu sebuah gudang untuk menampung muatan yang berlebih.

“Dari dulu masalahnya JT itu bagaimana barangnya diturunkan setelah kendaraan dinyatakan muatannya berlebih, tidak ada gudang. Berikutnya bagaimana kita berkomitmen bersama-sama untuk melakukan percontohan ini. Untuk tol dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah dibuat Weigh in Motion (WIM) di beberapa titik,” jelasnya.

Terkait penanganan Truk ODOL, Kemenhub dan Kemenperin telah bersepakat akan memberlakukan pengecualian untuk kendaraan ODOL yang mengangkut semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan hingga maksimal tahun 2022.

Semula Kemenperin meminta peninjauan kembali dan penyesuaian waktu kebijakan Zero ODOL hingga 2023-2025. Hal inilah yang tidak dapat dipenuhi seluruhnya oleh Kemenhub karena telah ditetapkan pada road map pada 2021 akan Zero ODOL.

Ditjen Hubdat dalam waktu dekat akan mengundang operator angkutan barang, angkutan reguler barang, dan angkutan pariwisata untuk sosialisasi mengenai keselamatan.

“Ini tahap awal untuk melakukan kerja sama selanjutnya dalam acara seperti festival angkutan yang pada akhirnya untuk menggiring bahwa pengusaha angkutan harus mengutamakan keselamatan. Menyelenggarakan angkutan oke, tapi keselamatan harus menjadi yang utama,” jelasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper