Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran angkutan barang obesitas atau over dimension over load (ODOL).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan jalan rusak akibat dari tindakan truk ODOL, sehingga pelaksanaannya harus dipercepat.
"Memang ada sanggahan Menperin, kami akan tetapkan waktunya di waktu tertentu. Ada jalan didedikasikan bebas ODOL, misal Karawang--Bandung tidak boleh, yang ODOL cari jalan lain," jelasnya, Selasa (28/1/2020).
Selain itu, di wilayah provinsi lainnya akan ditekan pengguna truk ODOL agar tidak bergerak sewenang-wenang.
Dia mengaku mendapatkan mandat dari Komisi V DPR untuk menegakkan hukum kepada para pelanggar ketentuan ukuran angkutan barang tersebut.
"ODOL itu merusak jalan, mengurangi kecepatan, dan menganggu ekonomi daerah. Tak hanya dari Jakarta, dari Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan diberi catatan," paparnya.
Dia bersama dengan Kementerian PUPR dan Kemenperin akan memformulasikan langkah-langkah yang dilakukan. Praktik ODOL harus diakhiri dengan waktu lebih singkat.
Senada, Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono mengatakan ingin segera mengentaskan angkutan barang yang obesitas.
"ODOL akan kami rapatkan dengan Menhub dan Menperin untuk ditetapkan maunya bagaimana. Kami ingin segera dilaksanakan karena keuntungan adanya ODOL hanya dinikmati beberapa pihak, tapi kalau jalan rusak yang rugi banyak," ujarnya.