Bisnis.com, JAKARTA - Jasamarga Metropolitan Tollroad dan Jasamarga Tollroad Operator berhasil menjaring 106 kendaraan dalam operasi batas dimensi dan muatan di ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi yang dilakukan pada 21-23 Januari 2020.
Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Irra Susiyanti mengatakan bahwa target operasi penertiban ini berfokus pada kendaraan berat yang melebihi kapasitas dimensi ataupun beban.
Dari operasi yang dilakukan, dia menyatakan masih banyak ditemukan kendaraan yang melanggar ketentuan batas dimensi dan muatan atau overdimension & overload (ODOL).
"Pada operasi ODOL ini, ditemukan 106 kendaraan yang melanggar yaitu 100 kendaraan besar yang kelebihan kapasitas beban, 4 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi, dan 2 kendaraan tanpa surat-surat," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/1/2020).
Kendaraan yang terbukti melanggar, lanjutnya, dilakukan penindakan berupa penilangan dan pengamanan. Operasi ODOL yang diinisiasi Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) juga ditujukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan, serta kelancaran lalu lintas di jalan tol.
Selain itu, dalam catatan Bisnis, PT Hutama Karya (Persero) juga diketahui baru saja melaksanakan penertiban praktik ODOL dan pelanggaran batas kecepatan di jalan tol akses Tanjung Priok.
Baca Juga
Pelaksanaan penertiban ODOL tersebut merupakan dukungan nyata para pengelola jalan tol untuk mewujudkan jalan tol bebas ODOL pada tahun ini.