Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operator Jalan Tol Pondok Aren-Serpong Lakukan Penyesuaian Tarif

PT Bintaro Serpong Damai selaku anak usaha dari PT Margautama Nusantara (MUN) akan memberlakukan penyesuaian tarif baru jalan tol Pondok Aren-Serpong pada 31 Januari 2020, pukul 00.00 WIB.

Bisnis,com, TANGERANG SELATAN — PT Bintaro Serpong Damai selaku anak usaha dari PT Margautama Nusantara (MUN) akan memberlakukan penyesuaian tarif baru jalan tol Pondok Aren-Serpong.

Tarif baru akan mulai diberlakukan pada 31 Januari 2020, pukul 00.00 WIB. Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD) Purwoto mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.1233/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Pondok Aren - Serpong. 

"Penyesuaian tarif ini diterapkan setelah adanya penilaian dan evaluasi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)," ujar Purwoto dalam konferensi pers, Rabu (29/1/2020).  

Keputusan ini, imbuhnya, juga dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Tangerang Selatan selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,60 persen.

Terkait penyesuaian tarif ini, Purwoto menyatakan bahwa manajemen BSD Tol telah melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. 

 "Tujuannya agar masyarakat, khususnya pengguna Jalan Tol Pondok Aren Serpong dapat mengetahui informasi mengenai penyesuaian tarif tersebut," ucapnya.

Ruas Jalan Tol Pondok Aren Serpong yang dikelola PT Bintaro Serpong Damai (BSD) saat ini mempunyai 2 gerbang tol yakni Gerbang Tol Pondok Aren 1 dan Gerbang Tol Pondok Aren 2 yang terdiri dari 7 gardu tol yang beroperasi.

Adapun, tarif tol di tiap gerbang dibagi menjadi 5 golongan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

 Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah mengeluarkan keputusan penyesuaian tarif tol. 

Tujuannya sebagai pengembalian investasi dan biaya operasional atau pemeliharaan jalan tol dan untuk mempertahankan standar pelayanan minimal (SPM) terhadap semua ruas jalan tol di Indonesia.

Keputusan tersebut juga sudah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemerintah dengan investor.

"Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi seperti ini, investasi di bidang jalan tol tetap menarik bagi investor dalam negeri, baik swasta maupun BUMN, maupun investor asing," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper