Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI: Penghapusan Kewajiban Label Halal pada Daging Impor 'Cacat Hukum'

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penghapusan pasal yang mewajibkan dan mengatur pencantuman label halal pada produk daging impor pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan cacat hukum.

Bisnis.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penghapusan pasal yang mewajibkan dan mengatur pencantuman label halal pada produk daging impor pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan cacat hukum.

Pasalnya. penghapusan pasal tersebut telah melanggar tiga ketentuan perundangundangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang (UU) No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 41/2014 yang merupakan perubahan dari UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan UU No. 33/2014 telah menyatakan bahwa semua produk makanan/minuman, termasuk daging yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya. Adapun, UU No. 8/1999 menyataka. produk yang dikonsumsi konsumen harus dijamin keamanannya bagi konsumen.

"Bagi konsumen muslim, aspek kehalalan adalah menjadi aspek yang tidak bisa dipisahkan dengan masalah keamanan secara umum," kata Tulus dalam siaran pers yang diterima oleh Bisnis.com pada Senin (16/9/2019).

Dengan demikian, Tulus mendesak agar Permendag No. 20/2019 segera dibatalkan atau minimal direvisi oleh Kementerian Perdagangan.

"Demi menjamin keamanan pada konsumen saat mengonsumsi daging dan turunannya. demi kepatuhan terhadap produk hukum yang lebih tinggi," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, saat ini Kemendag tengah menyiapkan beleid baru yang akan merevisi Permendag No. 29/2019 untuk meluruskan kesalahpahaman yang muncul di tengah-tengah masyarakat.

Beleid baru itu nantinya akan memberikan penegasan bahwa produk daging yang masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan halal lewat penambahan pasal baru.

“Akan segera kami siapkan satu pasal, agar tak ada lagi simpang siur [di tengah masyarakat],” katanya di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Wisnu juga menegaskan, penerbitan Permendag 29/2019 tak ada kaitannya dengan kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan nomor DS484 dengan Brasil terkait hambatan impor produk ayam.

Dia menyebut, Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) tidak mempermasalahkan persyaratan halal yang diminta oleh suatu negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper