Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR PRODUK HEWAN: Kewajiban Label Halal Tak Lagi Diatur

Pemerintah menerbitkan aturan baru guna mengakomodasi permintaan Brasil, pascakekalahan RI di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO). Dalam aturan itu, produk hewan yang diimpor tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal.
Stempel Halal/Istimewa
Stempel Halal/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan aturan baru guna mengakomodasi permintaan Brasil, pascakekalahan RI di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO). Dalam aturan itu, produk hewan yang diimpor tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengklaim telah melakukan sejumlah penyesuaian peraturan guna memenuhi hasil putusan panel sengketa WTO DS 484 mengenai importasi ayam, berdasarkan tuntutan Brasil.

Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No.29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Peraturan tersebut, sedianya digunakan untuk mengakomodasi perluasan cakupan impor ayam termasuk potongan ayam seperti sayap, paha dan dada.  Namun, dalam aturan baru tersebut, ketentuan yang mewajibkan adanya label halal terhadap produk yang diimpor tidak lagi dicantumkan.

Adapun, dalam peraturan sebelumnya, yakni Permendag No.59/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, pada pasal 16, diatur bahwa produk hewan yang diimpor wajib mencantumkan label yang memuat sejumlah informasi, termasuk kehalalan produk.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Pengusaha Peternak Ayam Nasional (Gopan) Sugeng Wahyudi mengatakan, kebijakan itu akan menjadi titik lemah bagi Indonesia untuk mengendalikan impor ayam dari Brasil.

Menurutnya, kendati pemeriksaan kehalalan produk ayam yang diimpor Indonesia telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian No.23/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/Pk.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, ketentuan label halal tetap harus diberlakukan pada produk ayam yang diimpor.

“Permentan hanya mengakomodasi pemeriksaan kehalalan produk ayam sebelum diimpor. Namun, ketika sudah dipasarkan di dalam negeri, masyarakat juga harus mendapatkan informasi yang  lengkap atas produk yang akan dibelinya. Maka ketentuan wajib label halal tetap harus ada,” ujarnya, Minggu (8/9/2019).

Dia mengatakan, kewajiban label halal produk ayam yang akan diimpor merupakan salah satu bentuk hambatan nontarif yang bisa diberlakukan Indonesia untuk mengendalikan impor ayam dari Brasil.

Pasalnya, saat ini produksi ayam domestik kalah efisien jika dibandingkan dengan produksi ayam di Brasil.

Alhasil, lanjutnya, apabila tidak dikendalikan impornya maka akan membuat arus impor produk ayam meningkat. Meskipun, menurutnya, harga ayam domestik, terutama di tingkat peternak mandiri sedang anjlok lantaran kelebihan pasokan.

“Saya khawatir, meskipun harga ayam di peternak sedang anjlok dan mengalami kelebihan pasokan, impor ayam dari Brasil akan tetap bisa masuk. Apalagi harga daging ayam ras di tingkat konsumen masih stabil dan tidak mengalami penurunan drastis. Artinya ada peluang bagi ayam Brasil bersaing di pasar konsumen akhir,” jelasnya.

Sementara itu, ekonom Indef Rusli Abdullah mengatakan, kebijakan pengendalian impor melalui kewajiban halal atas produk ayam yang diimpor sudah cukup diwakili oleh Permentan No.23/2018.

Namun demikian, menurutnya, aturan wajib label halal merupakan ketentuan yang tetap wajib diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen Indonesia.

Menurutnya, dengan tidak adanya lagi kewajiban label halal pada produk ayam yang diimpor, masyarakat Indonesia tidak lagi mendapatkan informasi yang memadai mengenai kehalalan dari produk tersebut.

“Di Undang-Undang Perlindungan Konsumen No8/2019 diatur bahwa konsumen berhak mengetahui asal-usul produk yang mereka konsumsi. Adanya label halal pada suatu produk, membuat konsumen memiliki dasar hukum yang kuat bahwa produk yang mereka konsumsi adalah halal, terutama masyarakat bagi Muslim,” jelasnya.

Adapun, ketika dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Wisnu Wardana belum memberikan komentar.

Sebelumnya, dalam siaran pers yang diterima Bisnis pekan lalu, Wisnu mengatakan walaupun cakupan impor ayam dan produk ayam telah diperluas dalam Permendag No29/2019dia mengklaim importir kurang tertarik untuk mengimpor ayam dari Brasil.

Menurutnya, jauhnya jarak antara Brasil dengan Indonesia yang menyebabkan tingginya harga pengiriman, membuat daya tarik produk ayam Brasil tidak terlalu besar.

Selain itu, lanjutnya, dalam beberapa tahun terakhir Kemendag juga belum mengeluarkan persetujuan impor karena tidak ada pengajuan oleh importir.

Selain  itu, Menteri Perdagangan Engagrtiasto Lukita juga menyebutkan, produk ayam impor yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku secara internasional serta standar halal yang berlaku di Indonesia. 

Dia juga mengklaim kebijakan halal Indonesia untuk produk ayam tidak pernah dinyatakan bersalah oleh panel sengketa WTO.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper