Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan akhirnya memberikan klarifikasi mengenai hilangnya pasal yang mewajibkan dan mengatur pencantuman label halal pada kemasan produk hewan impor pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pasal tersebut dihilangkan lantaran tumpang tindih dengan regulasi lain yang secara khusus mengatur perdagangan produk hewan di Tanah Air.
Adapun, regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah (PP) No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 31/2018 tentang Label Pangan Olahan.
“Pasal tersebut hanya mengatur saat [produk] diperdagangkan di Indonesia, bukan saat [produk] masuk dari luar [negeri] ke Indonesia. Kenapa [pasal tersebut] dihilangkan? Karena [pasal tersebut] menyangkut perdagangan barang di dalam negeri bukan menyangkut pemasukan barang dari luar ke dalam. Jadi, tak seharusnya ada disana (Permendag No. 29/2019),” katanya di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Menurut Wisnu, tujuan utama dari diterbitkannya Permendag No. 29/2019 adalah meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.
Adapun, aturan mengenai pelaksanaan ekspor dan impor hewan dan produk hewan pertama kali diterbitkan Kemendag pada 2016 melalui Permendag 59/2016 yang kemudian direvisi sebanyak dua kali melalui Permendag No. 20/2018 dan Permendag No. 68/2018.
Lebih lanjut, Wisnu menyayangkan munculnya kesalahpahaman akibat hilangnya pasal yang mewajibkan dan mengatur pencantuman label produk hewan impor pada Permendag No. 29/2019.
Dia menghimbau masyarakat agar tidak lagi mengkhawatirkan kehalalan produk daging dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
“Persyaratan kelayakan dan wajib halal [bagi produk daging impor] itu tetap ada melalui kewajiban rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut harus memenuhi persyaratan halal dan produk tetap harus memiliki label halal,” tegas dia.
Selama ini, rekomendasi impor produk hewan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 34/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Beleid tersebut tercatat telah mengalami revisi sebanyak satu kali melalui Permentan No. 23/2018.
Wisnu menyatakan, Kemendag saat ini tengah menyiapkan beleid baru yang akan merevisi Permendag No. 29/2019 untuk meluruskan kesalahpahaman yang muncul di tengah-tengah masyarakat.
Beleid baru itu nantinya akan memberikan penegasan bahwa produk daging yang masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan halal lewat penambahan pasal baru.
“Akan segera kami siapkan satu pasal, agar tak ada lagi simpang siur [di tengah masyarakat],” ungkapnya.
Wisnu juga menegaskan, penerbitan Permendag 29/2019 tak ada kaitannya dengan kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan nomor DS484 dengan Brasil terkait hambatan impor produk ayam. Dia menyebut, Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) tidak mempermasalahkan persyaratan halal yang diminta oleh suatu negara.
“Tak ada kaitannya, WTO itu memperbolehkan adanya persyaratan halal untuk produk daging [yang masuk ke negara tertentu],” tegas dia.