Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo membuka peluang bagi masyarakat untuk membeli lahan di ibu kota negara yang baru. Bahkan, Presiden menyebut angka perkiraan Rp2 juta per meter harga tanah yang nantinya dijual.
Lantas, bagaimana tanggapan Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IA) berkaitan dengan kisaran harga jual tanah tersebut?
Ketua Umum IAP Bernardus Djonoputro mengatakan bahwa lahan yang sedang dipersiapkan sebagai calon ibu kota negara baru dapat ditentukan harganya apabila lahan tersebut telah clean and clear.
"Harus ada benchmark-nya, kalau menentukan dan menyesuaikan harga itu kan harus disesuaikan dengan undang undang," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (3/9/2019).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pemerintah dapat melakukan land freezing atau pembekuan harga.
"Kalau lahan telah bebas, maka pemerintah baru dapat menyusun harga lahan sesuai dengan kebutuhan swasta, tetapi harus dengan adil di pasar dan tidak spekulatif," ujarnya.
Baca Juga
Bernardus mengatakan bahwa pemerintah sempat menjanjikan tanah di ibu kota negara dibebaskan clean and clear terlebih dahulu. Hingga saat ini, lanjutnya, pemerintah masih dalam tahap studi untuk memilih lokasi spesifik yang tepat.
"Kan saat ini lokasinya masih belum benar-benar jelas, baru disebutkan di sebagian kecamatan dan belum ditentukan spesifiknya," tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan undang-undang, rencana pemindahan harus dilakukan dengan studi yang benar dan memiliki ketepatan atas kepemilikan lahan. “Jadi, kita tunggu saja lokasi yang paling spesifiknya di mana," ujar Bernardus.