Bisnis.com, JAKARTA — Pemangku kepentingan di sektor jalan tol siap terlibat dalam upaya mengendalikan kendaraan yang melebihi dimensi dan batas muatan atau over dimension overloading.
Mulai tahun depan, kendaraan over dimension overloading (odol) dicanangkan tidak lagi melintas di jalan tol.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit mengatakan pihaknya bakal fokus melakukan pencegahan kendaraan odol masuk ke jaringan jalan tol, sedangkan, aspek penindakan menjadi wewenang Kementerian Perhubungan.
"Teknisnya sedang dibahas dengan Kemenhub dan Korlantas. Kami mohon dukungan mereka untuk menjaga jalan tol supaya lifetime-nya tetap terjaga," ujar Danang kepada Bisnis, Kamis (29/8/2019).
Bagi pemangku kepentingan di sektor jalan maupun jalan tol, praktik odol amat merugikan.
Tonase kendaraan barang yang melebihi kapasitas membuat umur perkerasan jalan menyusut. Walhasil, jalan menjadi cepat rusak sebelum masa pakainya berakhir.
Baca Juga
Danang menyebutkan bahwa saat ini pihak regulator maupun operator tidak memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan odol di jalan tol. Kewenangan regulator maupun operator saat ini terbatas pada upaya pencegahan dengan landasan hukum Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Menurut Danang, sebagai bentuk pencegahan, operator memiliki hak untuk tidak mengizinkan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan melintas. Hal ini, lanjutnya, juga menjadi tahapan bagi BPJT untuk mengenalkan jalan tol sebagai instrumented toll road infrastructure.