Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Depan, Truk Kelebihan Muatan dan Dimensi Tak Boleh Masuk Tol

Sebagai bentuk pencegahan, operator memiliki hak untuk tidak mengizinkan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan melintas di jalan tol.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemangku kepentingan di sektor jalan tol siap terlibat dalam upaya mengendalikan kendaraan yang melebihi dimensi dan batas muatan atau over dimension overloading.

Mulai tahun depan, kendaraan over dimension overloading (odol) dicanangkan tidak lagi melintas di jalan tol.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit mengatakan pihaknya bakal fokus melakukan pencegahan kendaraan odol masuk ke jaringan jalan tol, sedangkan, aspek penindakan menjadi wewenang Kementerian Perhubungan. 

"Teknisnya sedang dibahas dengan Kemenhub dan Korlantas. Kami mohon dukungan mereka untuk menjaga jalan tol supaya lifetime-nya tetap terjaga," ujar Danang kepada Bisnis, Kamis (29/8/2019).

Bagi pemangku kepentingan di sektor jalan maupun jalan tol, praktik odol amat merugikan.

Tonase kendaraan barang yang melebihi kapasitas membuat umur perkerasan jalan menyusut. Walhasil, jalan menjadi cepat rusak sebelum masa pakainya berakhir.

Danang menyebutkan bahwa saat ini pihak regulator maupun operator tidak memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan odol di jalan tol. Kewenangan regulator maupun operator saat ini terbatas pada upaya pencegahan dengan landasan hukum Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Menurut Danang, sebagai bentuk pencegahan, operator memiliki hak untuk tidak mengizinkan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan melintas. Hal ini, lanjutnya, juga menjadi tahapan bagi BPJT untuk mengenalkan jalan tol sebagai instrumented toll road infrastructure.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper