Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidik Kemenhub Dikerahkan Atasi Pelanggaran Kelebihan Dimensi Truk

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan akan dilibatkan untuk menyidik kasus pelanggaran kelebihan kapasitas dan kelebihan dimensi atau over dimension over loading (ODOL).

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan akan dilibatkan untuk menyidik kasus pelanggaran kelebihan kapasitas dan kelebihan dimensi atau over dimension over loading (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang untuk menyidik ODOL dan permasalahan terkait dengan kelaikan kendaraan.

“Kami juga turut bertanggung jawab terhadap kondisi lalu lintas kita sekarang ini, kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan yang disebabkan ODOL, juga kelaikan kendaraan,” katanya dalam siaran pers, Rabu (10/7/2019).

Dia berpesan kepada PPNS Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan untuk menegakkan hukum terhadap ODOL mengacu pepatah “ambil ikannya, namun jangan sampai keruh airnya”. 

Dengan pepatah itu, Budi menegaskan penindakan terhadap ODOL jangan sampai mengganggu ranti pasokan. “Kalau kita tindak pelanggaran ODOL dengan tegas, tanpa pandang bulu, serentak dari hulu sampai hilir secara bersamaan, pasti akan berpotensi mengganggu supply logistik.”

Menurutnya, penindakan secara membabi buta berpotensi menyebabkan permasalahan terkait dengan logistik misalnya seperti kelangkaan barang tertentu,  kenaikan harga, lalu lintas yang semakin padat, dan juga inflasi. “Oleh sebab itu kita perlu pendekatan lain. Meminjam teori dalam ilmu Kepolisian yang erat hubungannya dengan penegakan hukum, dikenal istilah edukatif, preventif, dan represif,” lanjutnya.

Oleh karena itu, imbuhnya, PPNS Bidang LLAJ dituntut untuk menjadi pribadi yang profesional.

Kemenhub tengah menggelar Rakernis PPNS Bidang LLAJ yang diikuti oleh 100 peserta lebih dari seluruh Indonesia. Rakernis itu bertujuan menyamakan persepsi dalam penegakan hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hendra Wibawa
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper