Bisnis.com, OGAN KOMERING ILIR - Upaya pemerintah untuk menertibkan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi (overdimension overloading/ODOL) tampaknya bakal alot. Di Sumatra, truk ODOL masih merajain jalanan.
Pantauan Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019 menjumpai lebih dari 100 truk menggeleng aspal di lintas Sumatra dari Gerbang Tol Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir hingga Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, sepanjang 78 kilometer.
Di jalan sepanjang itu, kondisi jalan di beberapa titik tidak mantap dengan lubang berukuran besar. Kendaraan tim hanya bisa melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam. Pengguna kendaraan yang akan melewati jalan lintas Sumatra harus waspada, terutama pada malam hari.
Untuk diketahui, praktik ODOL dilarang dalam sejumlah regulasi, terutama Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009. Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan regulasi terkait dengan mekanisme penertiban ODOL, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. 134/2015.
Dalam beleid itu, truk yang kelebihan muatan harus mengalihkan sebagian muatan ke kendaraan kain. Truk akan ditimbang dan baru bisa beroperasi jika muatan berlebih dikurangi sesuai dengan jenis berat diizinkan.