Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERJANJIAN JUAL BELI : REI Inginkan Aturan Berkeadilan

Ketika pengembang memutuskan perjanjian karena kelalaian dari konsumen, harusnya pengembang mempunyai hak untuk memutuskan jual beli.
Foto ilustrasi perumahan. / Bisnis Rahman
Foto ilustrasi perumahan. / Bisnis Rahman

Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah yang dinilai memberatkan diharapkan bisa lebih berkeadilan kepada pengembang.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan bahwa aturan tersebut cenderung menitikberatkan keringanan pada konsumen saja. Oleh karena itu, pengembang minta agar aturan PPJB lebih berkeadilan.

“Kami sudah menyusun sejumlah input masukan terkait dengan keberatan ini. Tentu saja kami tidak ingin melanggar UU [undang-undang] yang ada, tapi kami ingin bahwa permen itu lebih berkeadilan buat kami,” katanya saat ditemui, Senin (26/8/2019).

Ada sejumlah topik yang diajukan, pertama, masalah sinkronisasi.

Eman menyebutkan bahwa terdapat beberapa syarat baru terkait dengan perizinan yang diminta. Hal ini diharapkan bisa disinkronkan. Pasalnya, nomenklatur tiap daerah berbeda-beda, artinya peraturannya harusnya lebih umum.

Kedua, ada banyak aturan yang multiinterpretasi. Hal itu, kata Eman, harus dihilangkan.

“Kami paham peraturan ini tujuannya baik, tapi substansinya jangan sampai disalahartikan dan jadi memberatkan pengembang dan itu banyak sekali yang multiinterpretasi. Kami minta itu diperjelas, pemerintah silakan mengaturnya apakah bisa lebih detail lagi yang bisa disepakati oleh semuanya,” lanjutnya.

Kemudian, menurut Eman, ada pula aturan yang tidak adil bagi pengembang. Ketika pengembang memutuskan perjanjian karena kelalaian dari konsumen, harusnya pengembang mempunyai hak untuk memutuskan jual beli.

“Jadi kalau konsumen lalai tidak mencicil, harusnya ada sanksi administrasi kepada konsumen juga. Jangan jadi dana harus kami kembalikan seluruhnya. Kan ada pajak dan kewajiban lainnya, rugi dong pengembang kalau harus balikin semuanya, kecuali kalau kesalahannya memang dari pengembang.”

Menurut Eman, aturan jual beli itu tidak hanya mengatur pengembang dan mendukung konsumen, tapi juga harus berkeadilan. Pasalnya, keluhan dari konsumen sudah diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.

REI mengharapkan agar di tengah pasar properti yang masih lesu, jangan sampai ada aturan baru yang justru membuat pasar properti semakin terpuruk.

“Kalau aturannya tidak menunjang, industri mau berkembang kan jadi susah. Jadi, kalau ada pengembang nakal jangan terus aturannya disamaratakan dengan pengembang yang baik, dihukum saja yang nakal itu!”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper