Bisnis.com, JAKARTA - Surat jual beli tanah adalah dokumen hukum yang penting dalam proses pembelian dan penjualan properti. Bagi pembeli maupun penjual, memiliki surat jual beli tanah yang sah dan lengkap adalah suatu keharusan untuk memastikan transaksi properti berjalan lancar dan aman secara hukum. Berikut contoh surat perjanjian jual beli tanah dan format lengkapnya.
Surat jual beli tanah merupakan dokumen yang memuat kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai transaksi jual beli tanah. Dalam surat ini, secara rinci dijelaskan mengenai identitas kedua belah pihak, deskripsi properti yang dijual, harga jual, serta syarat-syarat lain yang mengikat kedua belah pihak.
Surat jual beli tanah tidak bisa diabaikan karena memiliki beberapa kegunaan utama, antara beli tanah menjadi bukti sah yang mengikat kedua belah pihak secara hukum. Dengan adanya dokumen ini, kedua belah pihak memiliki landasan hukum yang jelas terkait hak dan kewajiban masing-masing.
Lantas, bagaimana contoh surat perjanjian jual beli tanah benar? Berikut contohnya seperti dikutip dari UII.ac.id:
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Berikut ini contoh surat perjanjian jual beli tanah yang sah dan bisa Anda gunakan sebagai contoh ketika akan melakukan proses jual beli tanah:
Baca Juga
Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Di bawah ini adalah contoh format surat perjanjian jual beli tanah yang bisa Anda copy dan gunakan:
SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : ----------------------------------------------------
Umur : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomor KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
- Nama: ----------------------------------------------------
Umur : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomor KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi.
Pasal 2
Jual beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. ------- ------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijualnya adalah hak miliknya dan tidak sedang dijaminkan dengan cara apa pun kepada pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
- Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
- Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
Pasal 8
- Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan ------ ).
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam surat menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakatan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ( ----- tempat ------) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( -- - bulan dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam huruf ---)] dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat perjanjian jual beli tanah memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Menjadi Bukti Legal
Surat jual beli tanah berfungsi sebagai bukti legal yang menunjukkan pemindahan hak kepemilikan dari penjual ke pembeli. Ini memberikan perlindungan hukum kepada kedua belah pihak dalam transaksi properti.
2. Menjamin Keamanan Transaksi
Fungsi utama surat jual beli tanah adalah untuk menjamin keamanan dalam transaksi jual beli tanah. Dengan adanya surat tersebut, kedua belah pihak memiliki jaminan bahwa transaksi tersebut sah dan terdokumentasi dengan baik.
3. Mengatur Syarat-Syarat Transaksi
Surat jual beli tanah juga berfungsi untuk mengatur syarat-syarat transaksi, termasuk harga, tanggal penyerahan, dan kondisi lain yang relevan.
4. Memudahkan Prosedur Hukum
Dokumen ini memudahkan prosedur hukum jika terjadi sengketa di masa depan terkait kepemilikan tanah. Surat jual beli menjadi referensi utama untuk menyelesaikan masalah hukum yang mungkin timbul.
Dengan memiliki surat jual beli tanah yang sah dan lengkap, para pihak terlibat dapat melakukan transaksi properti dengan lebih aman dan terjamin secara hukum.
Demikian informasi lengkap mengenai contoh surat perjanjian jual beli tanah yang sah beserta formatnya.