Bisnis.com JAKARTA — Komunitas Konsumen Indonesia menilai wacana PT PLN (Persero) memangkas gaji karyawannya untuk ganti rugi konsumen akibat insiden pemadaman listrik tidak tepat.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengatakan bahwa rencana tersebut sangat tidak berdasar dan berpotensi melanggar peraturan perusahaan dan perjanjian kerja dengan karyawan.
“Jangan sampai wacana atau rencana pemotongan gaji karyawan ini membuat resah karyawan dan bertujuan untuk mengadu domba dengan pelanggan,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (7/8/2019).
Menurutnya, ganti rugi kepada konsumen seharusnya menggunakan dana perusahaan. Namun, David menilai nominal yang dikucurkan PLN untuk ganti rugi masih sangat kecil jika dibandingkan dengan kerugian yang dialami konsumen.
“Apabila dilihat dari dana yang akan dikucurkan PLN untuk ganti rugi dibandingkan dengan jumlah penerima ganti rugi, konsumen PLN akan menerima ganti rugi rata-rata sebesar Rp39.318. [Rp865 miliar : 22 juta pelanggan = Rp 39.318/pelanggan].”
Sementara itu, KKI melalui kuasa hukumnya Winner Pasaribu dan Muhamad Ali Hasan pada Selasa (6/8/2019) kemarin telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga
Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.
Selain menjadikan PLN sebagai Tergugat, KKI juga menjadikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Tergugat II serta Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) sebagai Turut Tergugat.
Dalam petitumnya Komunitas Konsumen Indonesia antara lain menuntut hal-hal sebagai berikut. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan PLN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Ketiga, menghukum PLN untuk mencabut pernyatannya dengan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia 1/2 (setengah halaman) mengenai tindakan PLN yang meminta keikhlasan konsumen, meminta pertolongan Transformers dan menyalahkan pohon atas pemadaman listrik yang terjadi.
Keempat, memerintahkan Menteri BUMN untuk memberhentikan Direksi dan Komisaris PLN melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Kelima, memerintahkan Menteri ESDM untuk mematuhi putusan perkara ini.