Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN : Potong Gaji Hal yang Wajar

PT PLN (Persero) mengatakan penyesuaian penerimaan upah pegawai merupakan hal wajar terjadi dalam suatu perusahaan, termasuk rencana pemotongan gaji akibat tanggungan kompensasi ke pelanggan. 
Pekerja memperbaiki jaringan Listrik Aliran Atas (LAA) pascakecelakaan KRL di kawasan Kebon Pedes, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/3/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Pekerja memperbaiki jaringan Listrik Aliran Atas (LAA) pascakecelakaan KRL di kawasan Kebon Pedes, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/3/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA PT PLN (Persero) mengatakan penyesuaian penerimaan upah pegawai merupakan hal wajar terjadi dalam suatu perusahaan, termasuk rencana pemotongan gaji akibat tanggungan kompensasi ke pelanggan. 

Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis & Pelayanan Pelanggan Yuddy Setyo Wicaksono menjelaskan dalam kinerja pegawai, reward and punishment merupakan suatu hal yang wajar diterapkan.

"Ini kan menyangkut performance pegawai. Kalau kurang bagus dan ada kurang, ya take home pay berkurang. Semua terkait karena kompensasi merupakan performa seluruh pegawai PLN," katanya kepada Bisnis, Rabu (7/8/2019). 

Dia menjelaskan padamnya listrik bukan menjadi satu-satunya aspek yang diperhitungkan dalam kinerja pegawai. Aspek lain berupa kecepatan penyambungan hingga komplain pelanggan karena kurang andalnya listrik yang menjadi perhitungan kinerja. 

Sebaliknya, jika pegawai dalam melakukan kinerja cukup bagus, akan menjadi perhitungan tersendiri dalam pemberian reward.

Yuddy memastikan, kalaupun ada pemotongan gaji, semua akan diterima pegawai secara proporsional. "Reward and punishment harus diterapkan sebaik-baiknya, jangan sampai jadi santai dan tidak merasa terpacu," katanya. 

Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan akan melakukan pemotongan gaji pegawai untuk menghemat biaya operasional lantaran perlu adanya kompensasi ke pelanggan akibat padamnya listrik selama hampir 30 jam di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper