Bisnis.com, JAKARTA - Shortfall penerimaan pajak yang diproyeksikan berada pada angka Rp140,4 triliun membuktikan bahwa kinerja pemungutan pajak belum optimal.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, dengan proyeksi penerimaan pajak yang hanya 91,1% dari target sebesar Rp1.577,5 triliun, otoritas pajak harus mengejar target pertumbuhan penerimaan pajak (termasuk PPh migas) paling tidak 9,2% sampai akhir tahun ini.
Padahal, sampai dengan semester I/2019 peforma pertumbuhan penerimaan pajak masih di bawah 5% atau tepatnya 3,75%.
"Ya kami akan menggunakan data, pengawasan, pelayanan wajib pajak data kami kan banyak," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat menjawab pertanyaan soal strategi yang akan ditempuh untuk mengejar penerimaan pajak, Selasa (16/7/2019).
Adapun lemahnya kinerja pemungutan pajak tersebut dapat ditilik dari elastisitas pertumbuhan penerimaan pajak dengan proyeksi realisasi produk domestik bruto (PDB) atau tax buoyancy selama semester I/2019.
Dengan pertumbuhan penerimaan pajak yang hanya 3,75% dan pertumbuhan alamiah (pertumbuhan ekonomi plus inflasi) penerimaan pajak semester I/2019 berada pada angka 8,4%, elastisitas penerimaan pajak terhadap PDB atau tax buoyancy hanya 0,4.
Baca Juga
Artinya, setiap 1% pertumbuhan ekonomi hanya menghasilkan penerimaan pajak sebesar 0,4% atau dengan kata lain masih ada gap sebesar 0,6% selama semester I/2019.