Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas pajak memperkirakan database atau basis data dari implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) bakal bertambah.
Hal itu terjadi karena bertambahnya jumlah yurisdiksi atau negara partisipan maupun tujuan pelaporan yang turut dalam inisiatif global tersebut.
"Kami sudah keluarkan yang baru udah ada daftarnya, itu sudah mulai rutin terjadi, daftarnya dari waktu ke waktu akan berkembang," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, Rabu (18/7/2019).
Dari Pengumuman No. PENG-05/PJ/2019, jumlah yurisdiksi partisipan saat ini mencapai 98 negara atau terjadi peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 66 negara.
Sementara itu, untuk negara tujuan pelaporan tahun ini sebanyak 82 negara juga jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 54 negara.
Adapun Robert menyebut bahwa data yang telah masuk tahun lalu mulai ditindaklajuti oleh otoritas pajak. Mereka melakukan piloting di sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menguji antara informasi keuangan yang didapatkan dengan kepatuhan wajib pajak.
"Sudah kami lakukan piloting [KPP]," imbuh Robert.
Baca Juga
Seperti diketahui, Ditjen Pajak telah mendapatkan informasi–setidaknya yang terungkap ke publik– sebesar Rp1.300 triliun. Hanya saja, ribuan triliun data tersebut belum didistribusikan ke kantor-kantor pajak vertikal dengan alasan masih proses cleansing di Ditjen Pajak.
Sementara itu, untuk memperluas basis data, Ditjen Pajak juga telah menerbitkan, surat edaran (SE) Nomor SE – 14/PJ/2019 Tentang Tata Cara Ekstensifikasi. Edaran itu mempertegas daftar sasaran ekstensifikasi yang ditetapkan merupakan wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif tetapi belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Mekanisme penetapannya dilakukan berdasarkan skala prioritas melalui sistem informasi dan hasil analisis risiko yang dilakukan otoritas pajak.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah kemudian menetapkan empat WP yang menjadi sasaran ekstensifikasi. Pertama, orang pribadi. Kedua, wajib pajak warisan yang belum terbagi. Ketiga, wajib pajak badan. Keempat, bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.