Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperluas kewenangan Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak untuk menentukan praktik penipuan yang bertujuan hindari kewajiban menyampaikan informasi keuangan.
Perluasan wewenang Dirjen Pajak itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 47/2024 tentang Akses Informasi Keuangan yang ditandatangani Sri Mulyani dan diundangkan pada Selasa (6/8/2024).
Dalam aturan lama, Pasal 2 ayat (1) PMK No. 70/2017, wewenang utama Dirjen Pajak hanya untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas lain.
Meski demikian, kini aturan baru memperluas wewenang Direktur Jenderal Pajak. Dalam Pasal 30A ayat (3) PMK No.47/2024 disebutkan:
Direktur Jenderal Pajak berwenang:
a. menentukan kesepakatan dan/atau praktik sebagai suatu kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan; dan
Baca Juga
b. memperoleh informasi keuangan, termasuk keterangan dan/atau informasi lainnya, yang berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Artinya, selain berwenang mendapatkan akses informasi keuangan dari LJK, kini Direktur Jenderal Pajak bisa menentukan praktik penipuan dari LJK yang tidak kooperatif untuk memberikan akses informasi keuangannya.
Sejalan, Dirjen Pajak juga bisa meminta klarifikasi kepada LJK atau entitas lain apabila terdapat indikasi pelanggaran atas pemenuhan ketentuan penyampaian laporan rekening keuangan
Dirjen Pajak kemudian dapat menyampaikan teguran tertulis apabila tidak terdapat klarifikasi atau tidak memenuhi ketentuan setelah 14 hari diterimanya permintaan klarifikasi. Apabila teguran tertulis tidak diindahkan, Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan.
Dalam pertimbangannya, beleid terbaru Kementerian Keuangan ini dibuat untuk penyesuaian terhadap ketentuan mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Lebih lanjut, PMK No. 47/2024 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi LJK atau entitas lain dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Selain itu, agar ada ketentuan mengenai anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum.