Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Perluas Wewenang Dirjen Pajak Tentukan Penipuan Perpajakan

Menkeu Sri Mulyani memperluas kewenangan Dirjen Pajak dalam menyelidiki praktik penipuan dan penghindaran penyampaian informasi perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Rapat Pimpinan Nasional II Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (12/7/2023). / dok Instagram @smindrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Rapat Pimpinan Nasional II Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (12/7/2023). / dok Instagram @smindrawati.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperluas kewenangan Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak untuk menentukan praktik penipuan yang bertujuan hindari kewajiban menyampaikan informasi keuangan.

Perluasan wewenang Dirjen Pajak itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 47/2024 tentang Akses Informasi Keuangan yang ditandatangani Sri Mulyani dan diundangkan pada Selasa (6/8/2024).

Dalam aturan lama, Pasal 2 ayat (1) PMK No. 70/2017, wewenang utama Dirjen Pajak hanya untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas lain.

Meski demikian, kini aturan baru memperluas wewenang Direktur Jenderal Pajak. Dalam Pasal 30A ayat (3) PMK No.47/2024 disebutkan:

Direktur Jenderal Pajak berwenang:

a. menentukan kesepakatan dan/atau praktik sebagai suatu kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan; dan

b. memperoleh informasi keuangan, termasuk keterangan dan/atau informasi lainnya, yang berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Artinya, selain berwenang mendapatkan akses informasi keuangan dari LJK, kini Direktur Jenderal Pajak bisa menentukan praktik penipuan dari LJK yang tidak kooperatif untuk memberikan akses informasi keuangannya.

Sejalan, Dirjen Pajak juga bisa meminta klarifikasi kepada LJK atau entitas lain apabila terdapat indikasi pelanggaran atas pemenuhan ketentuan penyampaian laporan rekening keuangan

Dirjen Pajak kemudian dapat menyampaikan teguran tertulis apabila tidak terdapat klarifikasi atau tidak memenuhi ketentuan setelah 14 hari diterimanya permintaan klarifikasi. Apabila teguran tertulis tidak diindahkan, Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan.

Dalam pertimbangannya, beleid terbaru Kementerian Keuangan ini dibuat untuk penyesuaian terhadap ketentuan mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Lebih lanjut, PMK No. 47/2024 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi LJK atau entitas lain dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Selain itu, agar ada ketentuan mengenai anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper