Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Hitung Pajak untuk Influencer, Mudah dan Cepat

Influencer, selebgram, content creator dan berbagai profesi sejenis turut berkewajiban membayar pajak penghasilan. Berikut caranya.
Influencer Katie Feeney bersiap untuk membuat konten di Rio Park, Maryland, Amerika Serikat pada Kamis (15/4/2021). / Bloomberg-Shuran Huang
Influencer Katie Feeney bersiap untuk membuat konten di Rio Park, Maryland, Amerika Serikat pada Kamis (15/4/2021). / Bloomberg-Shuran Huang

Bisnis.com, JAKARTA — Terus berkembangnya media sosial memunculkan sosok-sosok pemengaruh atau influencer dengan pengikut atau followers yang begitu banyak. Konten-konten yang mereka buat kerap mendatangkan cuan, sehingga terdapat kewajiban untuk membayar pajak.

Aktivitas keseharian, ulasan atau review barang, hingga rekomendasi kuliner selalu meramaikan linimasa setiap harinya. Jutaan atau mungkin miliaran konten muncul, baik unggahan-unggahan amatir maupun yang terkonsep layaknya profesional.

Sosok-sosok influencer pun muncul dalam interaksi jagat maya. Konten-konten yang mereka buat kerap menyita perhatian, juga menjadi rujukan untuk berbagai hal.

Berdasarkan Kamus Oxford, influencer adalah orang atau sesuatu yang memengaruhi orang lain atau sesuatu lainnya—terutama yang memiliki untuk memengaruhi pembeli potensial atas suatu produk atau jasa dengan merekomendasikannya di media sosial.

Definisi itu menjelaskan bahwa influencer identik dengan aktivitas yang menghasilkan cuan.

Pada tahun lalu, pemerintah akhirnya secara resmi menetapkan bahwa influencer dan sejenisnya sebagai suatu pekerjaan yang wajib dikenakan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, influencer tergolong sebagai Bukan Pegawai.

"Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan," tertulis dalam Pasal 1 ayat (12) PMK 168/2023, dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Lantas, bagaimana cara menghitung pajak untuk influencer, selebgram, dan sejenisnya?

Perancang busana Didiet Maulana menjelaskan cara hitung pajak untuk influencer dalam unggahan kolaborasi di Instagramnya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga.

Influencer harus membayar pajak karena adanya pendapatan yang mereka terima, meskipun pekerjaannya berawal dari hobi atau kesenangan terhadap sesuatu. Atas pendapatannya, selebgram, YouTuber, vlogger, hingga influencer pun harus membayar pajak penghasilan (PPh).

"Influencer jadi sebuah profesi, yang mungkin awalnya dari hobi saja. Namun, karena engagement bagus, banyak brand yang akhirnya masuk, dan jadi pendapatan buat seseorang," ujar Didiet pada Selasa (6/8/2024).

Terdapat sejumlah tahap untuk menghitung pajak bagi influencer atau pekerjaan sejenisnya, mulai dari menghitung penghasilan, melihat tarif pajaknya, hingga bisa mengetahui nilai pajak yang harus dibayar.

Berikut cara menghitung pajak untuk influencer:

1. Catat Penghasilan Bruto

Didiet mengambil contoh influencer atau seleb Instagram (selebgram) bernama Amel. Dalam satu tahun dia memperoleh penghasilan hingga Rp600 juta dari hasil membuat konten, promosi iklan (endorse), dan lainnya.

Artinya, Amel memiliki penghasilan bruto Rp600 juta.

2. Hitung Penghasilan Netto

Influencer masuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang menerima pendapatan atas jasa sesuai kesepakatan dengan pemberi kerjanya. Oleh karena itu, penghasilan netto menggunakan norma sebesar 50% dari penghasilan bruto dalam satu tahun.

Berikut cara menghitungnya:
50% x penghasilan bruto
50% x Rp600 juta
= Rp300 juta

Artinya, Amel selaku influencer memiliki penghasilan netto Rp300 juta.

3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Dalam perhitungan pajak penghasilan atau PPh, terdapat komponen penghasilan tidak kena pajak (PTKP), sehingga tidak seluruh penghasilan lantas kena pajak.

Ketentuan PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.101/2016. Pada dasarnya, wajib pajak orang pribadi yang lajang mendapatkan PTKP Rp54 juta untuk satu tahun, lalu terdapat tambahan PTKP Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan.

Adapun, suami istri yang berpenghasilan dan penghasilannya digabung dikenakan PTKP Rp112,5 juta untuk satu tahun. Tambahan PTKP Rp4,5 juta turut berlaku untuk setiap tanggungan di keluarganya.

Didiet mencontohkan bahwa Amel adalah influencer yang masih lajang, maka dia dikenakan PTKP Rp54 juta.

Berikut perhitungan penghasilan kena pajak (PKP) Amel:
Penghasilan Netto - PTKP
Rp300 juta - Rp54 juta
= Rp246 juta

Artinya, Amel memiliki penghasilan kena pajak Rp246 juta.

4. Menghitung Pajak Terutang

Untuk menghitung pajak yang harus dibayar atau pajak terutang dari Amel, PKP dapat dikalikan dengan tarif pajak penghasilan atau PPh Pasal 17.

Pajak penghasilan itu bersifat progresif, artinya tarif pajak semakin tinggi ketika penghasilan seseorang semakin besar.

Berikut lapisan tarif pajak atau PPh Pasal 17:

Lapisan Tarif Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
I Rp0—60 juta 5%
II >Rp60 juta—250 juta 15%
III >Rp250 juta—500 juta 25%
IV >Rp250 juta—5 miliar 30%
V >Rp5 miliar 35%

Dengan lapisan tarif itu, berikut perhitungan pajak penghasilan Amel:

Tarif PPh Pasal 17 Penghasilan Kena Pajak Hasil Perhitungan
5% (Rp0—60 juta) 5% x Rp60 juta Rp3 juta
15% (>Rp60 juta—250 juta) 15% x (Rp246 juta - Rp60 juta) Rp27,9 juta
Jumlah Rp30,9 juta

Artinya, Amel harus membayar pajak atau memiliki pajak terhutang Rp30,9 juta.

5. Menghitung Pengurangan Pajak Terhutang

Apabila Amel atau seorang influencer menerima bukti pemotongan pajak dari brand, vendor, dan pihak lain atas jasanya maka bisa menjadi pengurang terhadap pajak terhutang. Alasannya, pajak dari aktivitas usaha itu telah dipotong dan dibayarkan, sehingga Amel cukup melaporkannya.

Misalnya, Amel memiliki total bukti potong dalam 1 tahun senilai Rp20 juta, maka begini perhitungannya:
Pajak Terhutang - Total Pemotongan
Rp30,9 juta - Rp20 juta
= Rp10,9 juta

Artinya, setelah melaporkan seluruh bukti potong, Amel memiliki sisa pajak terhutang Rp10,9 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper