Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Terjun Bebas, Petambak Garam Minta Pemerintah Bertindak

Kalangan petambak garam di Jawa Timur meminta pemerintah untuk bertindak mengatasi harga garam petambak rakyat yang terjun bebas hingga Rp500/kg dalam dua bulan terakhir ini akibat kelebihan pasokan.
Petambak memanen garam di desa Tanjakan, Krangkeng, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (10/7/2019)./ANTARA-Dedhez Anggara
Petambak memanen garam di desa Tanjakan, Krangkeng, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (10/7/2019)./ANTARA-Dedhez Anggara

Bisnis.com, SURABAYA – Kalangan petambak garam di Jawa Timur meminta pemerintah untuk bertindak mengatasi harga garam petambak rakyat yang terjun bebas hingga Rp500/kg dalam dua bulan terakhir ini akibat kelebihan pasokan.

Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG), M. Hasan mengatakan sebelumnya harga garam di tingkat petambak sudah cukup bagus sekitar Rp1.600/kg.

Namun tanpa adanya harga patokan petani (HPP), harga garam rakyat sewaktu-waktu bisa anjlok dan merugikan petambak.

“Harga yang terjun bebas ini terjadi setelah musim produksi 2018 berakhir, sehingga masih ada stok garam rakyat kurang lebih 30% dari produksi 2018 yakni sekitar 900.000 ton secara nasional, dan ditambah produksi garam di gudang perusahaan garam,” jelasnya, Rabu (10/7/2019).

Menurut Hasan, kelebihan pasokan ini terjadi juga akibat adanya kebijakan importasi garam industri 2018 sebanyak 3,7 juta ton yang terindikasi merembes ke pasar garam konsumsi. Bahkan tahun ini ada kebijakan importasi garam lagi sebesar 2,7  juta ton.

“Ada indikasi rembesan garam industri ke konsumsi yang berkaibat pada rendahnya penyerapan garam rakyat sehingga mempengaruhi tingkat harga,” imbuhnya.

Dia mengatakan pemerintah perlu menghitung suplai dan deman garam industri maupun garam konsumsi rumah tangga agar kebijakan importasi bisa seimbang dengan produksi garam rakyat.

“Selain itu, pemerintah juga harus menetapkan HPP paling rendah idealnya Rp1.500/kg dan memasukan garam dalam komoditi bahan pokok dan barang penting lainnya yang diatur dalam perpres,” katanya.

Hasan mengungkapkan, sebelum 2015 terdapat peraturan pemerintah yang mengatur garam dalam bahan pokok dan bahan penting, tetapi setelah ada perubahan dalam Perpres No.71 Tahun 2015, garam kini sudah tidak lagi ada dalam daftar komoditi pokok dan penting.

“Selama HPP tidak ditetapkan maka persoalan klasik akan timbul, di samping itu UU No.8 Tahun 2016 tentang perlindungan pemberdayaan dan petambak garam itu harus selaras dengan Permendag dan Perindustrian agar tidak bertabrakan,” imbuhnya.

Hasan menambahkan, bahwa pemerintah perlu mewajibkan industri dan imporitr untuk menyerap garam rakyat sehingga ada jaminan dan kepastian pasar dan ada pengurangan impor garam. Hingga saat ini, dari total produksi garam rakyat, baru 20% yang telah diserap oleh industri.

“Jadi tidak semua garam untuk industri ini didatangkan dari impor. Kalau bisa garam rakyat diserap kan seiring dengan program pemerintah yang menghadirkan teknologi dalam memproduksi garam rakyat supaya lebih berkualitas,” imbuhnya.

Adapun pada tahun ini HMPG memproyeksikan produksi garam rakyat mencapai 3,2 juta ton jika anomali cuaca baik. Dari jumlah tersebut sebanyak 60% diproduksi oleh wilayah Jatim, terutama yang terbesar ada di Madura.

Proyeksi produksi tersebut meningkat dibandingkan produksi nasional 2018 yakni 3 juta ton garam rakyat dan PT Garam, dan 1,1 juta ton di antaranya merupakan produksi asal Jatim.

Sedangkan, jumlah konsumsi garam saat ini pun hanya 1,6 juta – 1,7 juta ton, yang terdiri dari 700.000 – 800.000 ton untuk konsumsi rumah tangga dan sisanya untuk industri pengolahan ikan asin skala kecil menengah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper