Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengkaji regulasi yang mewajibkan operator jalan tol memasang alat sensor weight in motion (WIM) untuk menangkal kendaraan yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi (overdimension overload/ODOL).
Kepala BPJT, Danang Parikesit mengatakan praktik ODOL membuat siklus perawatan jalan lebih pendek karena kualitas jalan mengalami degdradasi. Dia menambahkan, hingga saat ini penanganan ODOL belum menemukan solusi yang fundamental.
Oleh karena itu, praktik ODOL menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan pemangku kepentingan di jalan tol. BPJT turut menjadi pemangku kepentingan karena kendaraan ODOL juga kerap melintas di jalan tol.
Untuk diketahui, praktik ODOL dilarang dalam sejumlah regulasi, terutama Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009. Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan regulasi terkait dengan mekanisme penertiban ODOL, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No.134/2015.
Danang menerangkan, BPJT tengah mengkaji penggunaan WIM di seluruh ruas tol. WIM merupakan teknologi yang bisa mengukur beban kendaraan dengan tingkat akurasi tinggi secara otomatis saat melintas di gerbang tol.
"Jadi operator bisa mencegah mereka [kendaraan ODOL] masuk jalan tol. Idenya, ini berlaku secara keseluruhan dan tidak lagi voluntary, tapi nanti mandatory," jelas Danang kepada Bisnis, baru-baru ini.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, salah satu operator yang sudah menerapkan WIM adalah PT Marga Mandalasakti, operator jalan tol Tangerang-Merak. MMS memasang WIM di empat gerbang tol (GT), antara lain Cilegon Barat, Cilegon Timur, Serang Barat dan Cikande.
MMS akan memberikan tiket khusus bagi kendaraan ODOL untuk keluar di gerbang tol terdekat. Bila masih membandel, pengemudi dikenakan denda sebesar dua kali tarif terjauh. MMS sebelumnya melansir, penertiban ini mampu menurunkan tingkat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan overload sebesar 76 persen.