Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa dirinya sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembagian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri.
Hal tersebut diungkapkannya ketika memberi sambutan dalam Buka Bersama dengan Keluarga Besar TNI-Polri dan Masyarakat 2019 di Lapangan Monas, Kamis (16/5/2019).
"Sudah saya tanda tangani pemberian THR [Tunjangan Hari Raya]. Insyallah diterima akhir bulan ini. Paling lambat. Dan gaji ke-13 di bulan Juli," kata Jokowi di hadapan ratusan TNI dan Polri.
Aturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Menurut Jokowi, pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan TNI dan Polri.
"Tahun lalu tunjangan kinerja sudah naik, anggaran operasional Babinsa [Bintara Pembina Desa] sudah naik. Tahun ini gaji naik 5%," ujarnya.
Baca Juga
Jokowi mengakui bahwa kenaikan gaji sebanyak 5% memang tergolong kecil karena menyesuaikan dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia.
"Memang baru [naik] 5% karena ekonomi yang kita harapkan meningkat secara tajam masih terkendala penurunan pertumbuhan ekonomi global," katanya.