Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah merespons keluhan dari pegawai negeri sipil (PNS) di daerah yang mempertanyakan dasar hukum di Peraturan Pemerintah No. 36/2019 terkait dengan mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan, bunyi Pasal 10 Ayat 2 mengatur bahwa teknis pembayaran THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Daerah.
Padahal, penyusunan Peraturan Daerah disebut tidak mudah dan butuh proses panjang sehingga tidak akan tuntas dalam waktu dekat.
Menanggapi keluhan PNS di daerah, Pemerintan memberi sinyal akan melakukan revisi PP No. 36/2019.
Nantinya, aturan hukum terkait pembayaran THR bagi PNS yang dananya bersumber dari APBD, cukup dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah.
Baca Juga
"Diubah menjadi Perkada," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti kepada Bisnis, Senin (13/5/2019).
Jika dibandingka dengan PP terkait dengan pembayaran THR sejenis yang diterbitkan pada tahun lalu, mekanisme pembayaran THR PNS di daerah memang tidak secara spesifik diatur.
Pada PP No. 19 Tahun 2018 terkait dengan hal yang sama, saat itu hanya disebutkan pada Pasal 10 bahwa teknis pelaksanaan PP diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan urusan pemerintahan bidang keuangan.