Bisnis.com, JAKARTA — Belum juga berjalan, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan.
Penyebabnya adalah salah satu klausul dalam aturan itu yang menyebut bahwa mekanisme pencairan THR bagi PNS di tingkat pemerintah daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus didasarkan pada aturan setingkat peraturan daerah atau Perda.
Padahal, dalam catatan Bisnis, pembahasan peraturan daerah (Perda) harus melibatkan pihak legislatif di daerah serta disusun dengan terlebih dahulu melakukan kajian yang kemudian dimanifestasikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah.
Setelah rancangan selesai, raperda baru bisa dibahas antara pihak eksekutif maupun legislatif. Proses pembahasannya pun bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan dalam beberapa kasus ada yang lebih dari setahun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan, dengan mempertimbangkan efektivitas pelaksanaannya pemerintah kemudian berencana merevisi beleid tersebut.
"Akan dilakukan revisi pada PP tersebut," kata Nufransa kepada Bisnis, Senin (13/5/2019).
Baca Juga
Revisi yang akan dilakukan tersebut mencakup soal frasa terkait alur pemberian THR bagi para tanggungan negara di daerah dari semula diatur melalui peraturan daerah menjadi peraturan kepala daerah (Perkada).
"Diubah menjadi Perkada," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan PP No.36/2019 pada pekan lalu. Dalam Pasal 9 beleid tersebut, pemerintah menyebut anggaran THR yang diberikan kepada PNS, eksekutif maupun legislatif di tingkat daerah diambil dari APBD.
Lalu, Pasal 10 Ayat 2 menyebut teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda.
Poin inilah yang kemudian memicu keresahan pegawai negeri daerah karena khawatir pembayatan THR tidak bisa tepat waktu.